19 Maret 2025
08:22 WIB
Meski Harga Minyakita Stabil di Atas HET, Kemendag Tak Akan Naikkan Harga
Kemendag tak akan naikkan HET MinyaKita meski harga di atas HET. Pihaknya akan pastikan distribusi sesuai aturan agar harga normal.
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan, pemerintah tidak akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita, meski harga di pasaran saat ini cenderung stabil di atas HET. Ia menjelaskan, permasalahan mahalnya MinyaKita akan dibenahi melalui penataan distribusi.
Iqbal menegaskan, MinyaKita bukanlah minyak subsidi yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan minyak goreng rakyat yang dialokasikan melalui skema domestic market obligation (DMO) oleh eksportir, kemudian dikemas dan dijual menggunakan merek MinyaKita milik Kemendag dengan HET Rp15.700/liter.
"Minyak goreng rakyat (MGR) denhan produk MinyaKita ini bukanlah subsidi...MinyaKita ini didistribusikan ke pasar rakyat, karena ini adalah minyak goreng rakyat, jadi target marketnya adalah menengah ke bawah," tegas Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Selasa (18/3).
Terkait permasalahan distribusi, kata Iqbal, untuk masalah internal distributor maka dapat diselesaikan oleh distributor itu sendiri. Namun jika ada dalam aturan distribusi, maka pemerintah akan melakukan evaluasi dengan melibatkan produsen, distributor, dan perusahaan pengemasan (repacker).
"Kenapa harga di atas HET, itu macam-macam pengaruhnya. Banyak kasus di lapangan, pengecer (distributor) mendapat MinyaKita dari pengecer lainnya, sehingga harga tak pernah sesuai HET," tutur dia.
Terkait wacana kenaikan HET MinyaKita, Iqbal memperkirakan hal tersebut belum diperlukan. Namun jika hasil evaluasi menunjukkan perlunya perubahan HET, maka revisi HET bisa saja terjadi.
"Enggak (HET tidak naik) sekarang ini masih Rp15.700/liter. Kita ini maunya MinyaKita distribusinya lancar karena stoknya ada dan cukup, sangat cukup," sambungnya.
Sementara itu, dari beberapa temuan Kemendag terhadap MinyaKita yang tak sesuai takaran 1 liter per botol, Iqbal menjelaskan hal tersebut lantaran minyak yang digunakan adalah minyak komersial, bukan minyak hasil DMO. Ini menyebabkan harga bahan baku yang diperoleh perusahaan repacker pun menjadi lebih mahal.
Sedangkan pada DMO, harga telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yaitu distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter. D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.
"Minyak komersial kan nggak diatur. Kalau minyak kita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor satu berapa, produsen ke distributor satu Rp13.500/liter. D1 ke D2 Rp14.000/liter. D2 ke pengecer itu Rp14.500/liter. Pengecer kepada konsumen Rp15.700/liter. Itu yang kita atur," jelasnya.