28 November 2024
19:42 WIB
Menteri UMKM: Sudah 70 Ribu UMKM Diverifikasi Soal Penghapusan Utang
Penghapusan utang para pelaku UMKM itu tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang
Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai acara Enterpreneur Hub di Jakarta, Kamis (28/11/2024) ANTARA /Muzdaffar Fauzan
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, pihaknya sudah memverifikasi 70 ribu pelaku UMKM untuk penghapusan utang.
"Kalau data yang sekarang, yang sudah ready, yang tinggal jalan yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70 ribuan pengusaha UMKM," kata Menteri Maman ditemui di Jakarta, Kamis (28/11).
Ia menyatakan, penghapusan utang para pelaku UMKM itu tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang.
Selain itu, menurut dia, bank anggota Himbara juga perlu menyampaikan daftar pelaku UMKM yang akan diputihkan utangnya kepada para pemilik saham, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Penghapusan tagihan akan dilaporkan dalam RUPS di masing-masing bank Himbara, selesai itu done," serunya.
Lebih lanjut, Maman menyatakan, daftar tersebut bisa saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara. "Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya ada di bank Himbara masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya. PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna," kata Presiden.
Segera Merespon
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan kebijakan internal Perusahaan, sebelum menerapkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyatakan, pihaknya tengah mempelajari ketentuan yang ada dalam PP tersebut serta menggunakan parameter yang selektif, guna memastikan implementasi yang tepat.
“Iya, BRI akan segera merespon PP 47 itu, kita akan telaah, supaya enggak salah nanti kriteria nasabah yang menjadi target ini, karena di dalam PP 47 kan ada kriteria. Terus yang kedua, BRI menghitung ini berapa kira-kira nasabah yang nanti akan masuk dalam kategori kriteria hapus tagih ini,” kata Supari beberapa waktu lalu.
Supari menjelaskan, Perseroan mendukung adanya penerapan PP tersebut. BRI sendiri telah memiliki pengalaman dalam mengelola kebijakan penghapusan utang, terutama dalam situasi bencana alam besar seperti gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh.
Dalam kasus tersebut, penghapusan utang dilakukan setelah proses restrukturisasi menyeluruh terhadap nasabah yang benar-benar kehilangan usaha. “Karena BRI sendiri sudah beberapa kali menghapus tagih. Contohnya terkait dengan portfolio kami di Timor Leste pada saat Timor Leste memisahkan diri dari Republik Indonesia. Itu kami hapus tagih Rp173 miliar,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, BRI juga menegaskan, penghapusan piutang UMKM tidak berlaku bagi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal tersebut dikarenakan berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa diputihkan ialah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaan programnya.
“KUR bukan objek hapus tagih, karena KUR adalah kredit yang masih berjalan dan memiliki tujuan untuk mengembangkan UMKM agar naik kelas,” jelas Supari.
Selain itu, ia mengakui, tren kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di segmen UMKM mengalami peningkatan. Ia menyebut faktor makroekonomi, seperti daya beli masyarakat, menjadi salah satu penyebab utama kenaikan NPL.
Meskipun demikian, dirinya optimistis dengan perbaikan ekonomi ke depan, terutama melalui program-program pemerintah yang melibatkan UMKM. Sejalan dengan keluarnya PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi perbankan untuk mempersiapkan implementasinya.
Melalui penerapan kriteria yang ketat, Supari berharap kebijakan penghapusan utang ini dapat tepat sasaran dan tidak memicu moral hazard, dengan fokus utama pada nasabah UMKM yang terdampak secara signifikan.