20 Februari 2025
12:02 WIB
Menteri PKP Tegaskan Tidak Ada Perumahan Eksklusif Di Indonesia
Ara meninjau langsung ke lokasi yang akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk yang menjadi akar permasalahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, tidak ada perumahan eksklusif di Indonesia. Pernyataan ini menanggapi polemik dari perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menutup akses jalan tembus warga.
"Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat, tinggal di NKRI," ujar Ara, di Jakarta, Kamis.
Ara sendiri meninjau langsung ke lokasi yang akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk yang menjadi akar permasalahan. Dia pun meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang, ada sehingga tidak merugikan pihak mana pun.
Dia menilai, penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar juga harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada, sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung bergerak cepat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta. Mediasi dilaksanakan guna menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP.
Salah satu hal yang ditekankan oleh Ara pada kegiatan mediasi tersebut adalah, pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar. Pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat menjaga lingkungan dengan baik.
"Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh lurah, camat, wali kota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI," kata Ara.
Dia meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti membongkar tembok pembatas serelah proses administrasi dan hukum yang berlaku selesai.
"Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Fungsi Sosial
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memang perlu untuk menanggapi polemik tersebut.
“Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu.
Meski begitu, ia menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, dinyatakan, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Secara umum, tidak dapat dibenarkan, hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.
“Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,” katanya.
“Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,” ujar dia.
Sekadar mengingatkan, Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47. Ratusan warga menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.
Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan. Aksi Jumat lalu tersebut pun sempat diwarnai adanya bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga.