c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

11 Agustus 2023

19:20 WIB

Menteri ESDM Setop Operasional Blok Mandiodo Imbas Kasus Korupsi

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan aktivitas penambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Aneka Tambang Tbk itu sudah disetop usai adanya kasus dugaan korupsi yang diendus Kejaksaan.

Menteri ESDM Setop Operasional Blok Mandiodo Imbas Kasus Korupsi
Menteri ESDM Setop Operasional Blok Mandiodo Imbas Kasus Korupsi
Ilustrasi. Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan paparan saat sarasehan di Jakarta, Selasa (21/3/2023). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aktivitas penambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) itu sudah disetop usai adanya kasus dugaan korupsi yang diendus Kejaksaan.

Kementerian ESDM juga menunggu proses hukum yang sedang berjalan terkait Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Ya, setop dong,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditanya soal Blok Mandiodo di Kementerian ESDM, Jumat (11/8).

Senada, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan, aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo dipastikan tidak bisa berjalan seiring adanya kasus hukum yang tengah berjalan. 

“Ya pasti lah (berhenti . red) kalau sudah ini kan nggak bisa ada kegiatan kalau ada masalah kan,” katanya.

Ia menuturkan Kementerian ESDM mengharapkan adanya proses peradilan yang transparan dalam kasus Blok Mandiodo.

“Kita harapkan dengan adanya pengadilan yang transparan terbuka kalau memang nggak salah ya jangan disalahkan gitu ya,” ujarnya.

Apalagi, menurutnya, potensi sumber daya Blok Mandiodo cukup besar sehingga menjadi sasaran banyak pihak.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara (Aspebindo) Anggawira menegaskan pentingnya kontrol ketat dan tata kelola yang transparan dalam industri mineral dan batu bara (minerba) nasional.

Hal itu disampaikan Anggawira menyusul penetapan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian ESDM ini menunjukkan betapa pentingnya kontrol ketat dan tata kelola yang transparan dalam industri mineral dan batu bara kita," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/8).

Baca Juga: Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara

Menurut Anggawira, terkuaknya kasus tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara dari segi keuangan, tetapi juga merusak citra industri minerba.

Ia mencatat sepanjang 2022, investasi di sektor minerba meningkat sekitar 15%. Namun, Anggawira khawatir kasus korupsi ini bisa menghambat laju pertumbuhan investasi di sektor tersebut.

"Dengan adanya kasus ini, kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri kita bisa terganggu. Kami di asosiasi sangat menekankan pada penerapan tata kelola yang baik," tambahnya.

Kejaksaan Agung resmi menahan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka soal perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ridwan ditahan Kejagung bersama-sama dengan HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM pada Rabu (9/8) malam.

Mengutip berita resmi Kejagung, salah satu peran Ridwan Djamaluddin dalam perkara tipikor pertambangan ore nikel wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo tersebut adalah menjadi pemimpin rapat terbatas dalam membahas dan memutuskan tindakan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.

Akibat penyederhanaan itu, PT Kabaena Kromit Pratama berhasil mendapat kuota pertambangan ore nikel pada RKAB TA 2022 sebanyak 1,5 juta meterik ton. Padahal, perusahaan itu ternyata sudah tidak punya lagi cadangan nikel, begitupun dengan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Alhasil, RKAB itu dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam Tbk. seluas 157 hektare yang sejatinya tidak mengantungi RKAB.

Hal serupa juga dilakukan pada lahan milik PT Antam Tbk. kelolaan PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam Tbk. dan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.

Dengan penahanan Ridwan dan HJ, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kini telah menetapkan 10 orang tersangka antara lain dari PT Antam Tbk., PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan sejumlah pejabat Kementerian ESDM.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar