13 April 2022
19:22 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
TANGERANG – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendukung level Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) alat mesin pertanian (alsintan) naik hingga di atas 50%. Dirinya menekankan, level TKDN produk alsintan dalam negeri tidak boleh terus berada di kisaran 42%.
"TKDN (alsintan) jangan 42%, tapi 3-5 bulan ke depan TKDN harus di atas 50%. Saya mau lihat ini hasilnya ke depan. Ini komitmen dan upaya nyata kita dorong semua industri alsintan dalam negeri, agar kita tidak lagi impor komponen alsintan," tegasnya kala kunjungan kerja ke PT Sharprindo Dinamika Prima, Jakarta, Rabu (13/4).
Syahrul meyakini, penggunaan alsintan buatan dalam negeri dengan TKDN tinggi dapat menjadi komitmen dukungan kepada industri terkait, sehingga mampu menggairahkan tingkat produksinya. Ia pun meminta agar semua pihak untuk membatasi kegiatan impor produk alsintan ini.
Mentan Syahrul menambahkan, peran mekanisasi pertanian telah terbukti menjadikan sektor pertanian tangguh pada kondisi pandemi covid- 19.
Dua tahun pandemi, sektor pertanian terus menopang ketersediaan pangan sekaligus kesejahteraan petani sehingga menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional. PDB sektor pertanian tumbuh positif, yakni 16,4%.
"Percepatan ketersediaan pangan ini karena dukungan alsintan. Patut kita beri apresiasi besar terhadap produk-produk lokal ini, yang turut berkontribusi dalam pembangunan pertanian," tegasnya.
Dirut PT Sharprindo Dinamika Prima Jusmin Suwoko mengapresiasi dukungan Kementan yang memprioritaskan penggunaan alsintan buatan dalam negeri.
Pasalnya, dukungan Kementan sangat penting dalam memproduksi alsintan dalam jumlah besar, guna memenuhi kebutuhan petani dan menjadikan pembangunan pertanian semakin modern.
Informasi tambahan, PT Sharprindo merupakan perusahaan dalam negeri, memproduksi alsintan yang 100% karya anak bangsa. Jusmin pun meminta dukungan penuh pemerintah, agar bisa semakin lebih baik memenuhi kebutuhan alsintan petani.
"Dorongan Menteri Pertanian sangat memberikan semangat pada kami untuk menaikan TKDN. Kami berkomitmen untuk mencapai TKDN di atas 50% dalam waktu dekat. Kami optimis bisa wujudkan ini," tambah Jusmin.
Perlu diketahui, pengadaan alsintan di Kementan berpedoman pada Perpres 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri.
Serta, UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pada pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memiliki SPPT SNI. Sehingga, pengadaan alsintan memprioritaskan produk industri dalam negeri.
Pada 2021, Kementan melakukan pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit yang terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya. Yakni, meliputi alsintan jenis traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer dan alat tanam jagung, yang sudah memiliki seritifikat TKDN.