10 September 2024
20:22 WIB
Mentan Amran Copot Bawahannya, Diduga Korupsi Proyek
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman copot salah satu jajarannya setelah diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Gernas penanganan El Nino di Sumatera Selatan di Palembang, Senin (13/11/2023). Antara Foto/Nova Wahyudi
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman baru saja mencopot salah satu direktur di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diketahui telah melakukan persekongkolan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa. Pencopotan jabatan tersebut dilakukan pada Selasa (10/9) pagi, yakni terhadap direktur berinisial IM.
Sebelum adanya keputusan pencopotan jabatan tersebut, Amran telah memerintahkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Ladja pada Kamis (29/8) lalu untuk melapor ke polisi atas adanya dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya.
Berdasarkan keterangan Fausiah, ia telah menjadi korban karena ada salah satu oknum di Kementan yang mencatut namanya, dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun
Di awal kerja sama proyek tersebut, oknum Kementan meminta agar para pengusaha yang terlibat menyetor dana di awal sebesar 15% hingga 20% pada pihak broker. Oleh karena itu, Amran memerintahkan Fausiah untuk melapor ke kepolisian pekan lalu.
"Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan," jelas Amran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9).
Menurut Amran, IM diduga telah melanggar Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Penipuan.
Baca Juga: Mentan Wanti-wanti Jajaran Perangi Tindak Korupsi
Selanjutnya, Amran juga mengaku akan terus melakukan penelusuran pada jajarannya agar tidak ada tindak korupsi. Bahkan hal ini juga disampaikan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan agar seluruh pihak diperiksa, usai adanya laporan calo atau broker bahwa ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20% agar memperoleh kontrak. Amran pun tak segan untuk membuat laporan polisi jika hal tersebut benar terjadi.
"Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan dan harus menyetor 15%-20% dari nilai kontrak," ucap Amran.