22 Oktober 2024
20:17 WIB
Menperin Tegaskan Belum Keluarkan Izin Edar Iphone 16
Apabila ada produk Iphone 16 yang beredar di pasar Indonesia, bisa dipastikan produk tersebut merupakan barang yang ilegal, karena Kemenperin belum menerbitkan nomor IMEI bagi produk tersebut
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). ANTARA/Aprillio Akbar
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru perusahaan terkemuka Apple yakni Iphone 16 di Indonesia. Ini karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iphone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," kata Agus, Selasa (22/10).
Agus mengatakan, apabila ada produk Iphone 16 yang beredar di pasar Indonesia, bisa dipastikan produk tersebut merupakan barang yang ilegal, sehingga dirinya meminta masyarakat untuk melapor kepada Kemenperin. Pasalnya, kemenperin tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk tersebut.
"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," tuturnya.
Menperin menjelaskan di Indonesia ada tiga institusi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Disampaikan Menperin, Kemkominfo hanya berwenang untuk mengeluarkan IMEI untuk para diplomat.
Sejauh ini, Apple saat ini tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Skema investasi yang dipilih oleh Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN yakni lewat jalur inovasi dengan membangun Apple Academy yang saat ini sudah ada tiga di Indonesia, antara lain di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy ke-empat di Bali.
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Agus.
Masih Kecil
Menperin menyatakan, realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri. Namun, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.
"Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar," kata Menperin.
Ia memastikan, jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan begitu, telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," serunya.
Asal tahu saja, berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema. Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Nah, skema yang dipilih Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi.
Untuk diketahui, produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia, karena smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40%.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Senin, mengatakan proses sertifikasi TKDN tersebut berkaitan dengan komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk membangun Apple Academy di Indonesia. Lama proses sertifikasi TKDN tersebut tergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh pihak Apple.
"Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual Iphone 16. Nah, sekarang ditunda dulu," kata Febri.