c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

21 Oktober 2025

11:45 WIB

Menperin Dapat Jaminan Dari ESDM Soal Tambahan HGBT Industri

Kemenperin telah mendapat jaminan dari Kementerian ESDM terkait tambahan suplai HGBT untuk industri dalam waktu dekat. Suplai tambahan ini mampu memperkuat kebutuhan energi industri Indonesia.

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Menperin Dapat Jaminan Dari ESDM Soal Tambahan HGBT Industri</p>
<p>Menperin Dapat Jaminan Dari ESDM Soal Tambahan HGBT Industri</p>

Ilustrasi - Pekerja sedang melakukan pemeliharaan atau memantau pasokan fasilitas distribusi gas yang dioperasikan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Antara/HO-PT PGN Tbk

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Kemenperin telah mendapatkan jaminan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai tambahan suplai gas bumi tertentu atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri dalam waktu dekat.

Menurutnya, suplai tambahan gas ini mampu mendukung dan memperkuat kebutuhan energi bagi industri di Indonesia. Sehingga sektor industri akan tetap berproduksi secara efisien dengan menjaga daya saing manufaktur.

“HGBT ini saya sudah mendapatkan jaminan dari kantor ESDM bahwa dalam waktu dekat ini, Indonesia akan mempunyai tambahan suplai dari gas yang akan bisa dipergunakan untuk industri ini,” kata Agus, Jakarta, Senin (20/10).

Baca Juga: Kemenperin Pastikan Pasokan Gas Bumi HGBT Sudah Stabil

Agus menyampaikan, pemanfaatan gas bumi tahun ini untuk industri dan pupuk mengalami penurunan, masing-masing turun 1,94% dan 0,27% dibandingkan 2024. Tercatat, alokasi pemanfaatan gas 2025 untuk industri sebesar 25,91% dari total alokasi dan pupuk sebesar 12,41%.

Ia menyinggung, sejak adanya Keputusan Menteri (Kepmen) 91K/2024, terdapat penurunan volume dan jumlah industri yang dapat memperoleh alokasi HGBT. Penurunan makin signifikan pada Kepmen 76K/2025 dengan volume HGBT hanya sebesar 57% dari volume HGBT berdasarkan Kepmen 91K/2021.

Pada 2025, Menperin membeberkan, ada sebanyak 225 perusahaan dari tujuh sektor penerima HGBT berdasarkan Kempen 76K/2025, dengan kuota 693,307 BBTUD. Volume HGBT tersebut menurun 22% dibandingkan dengan Kepmen ESDM Nomor 255K/2024 yang sebanyak 890,24 BBTUD.

Baca Juga: Kemenperin Ungkap Kondisi Darurat Pasokan HGBT Masih Berlangsung

Adapun tujuh sektor tersebut antara lain, 4 perusahaan pupuk dengan kuota 264,300 BBTUD; 65 perusahaan sektor baja dengan kuota 66,982 BBTUD; dan 67 perusahaan sektor keramik dengan kuota 128,131 BBTUD.

Kemudian, 58 perusahaan sektor petrokimia dengan kuota 103,219 BBTUD; 11 perusahaan sektor oleochemical dengan kuota 47,922 BBTUD; 3 perusahaan sektor sarung tangan karet dengan kuota 1,238 BBTUD; serta 17 perusahaan sektor kaca dengan kuota 81,515 BBTUD.

Agus menekankan, pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan gas secara kompetitif untuk industri, meski masih dihadapkan pada berbagai tantangan dari realisasi penyaluran, distribusi energi, dan fluktuasi harga komoditas terkait.

"Pemerintah terus menerus untuk menyempurnakan agar dapat mendukung keberlanjutan produksi industri dalam negeri yang dapat menikmati insentif harga gas bumi, dalam rangka memperkuat daya saing dari produk-produk nasional,” ungkap Agus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar