08 April 2024
20:50 WIB
Menperin Atur Tata Niaga Impor Produk Elektronik
Tata niaga impor produk elektronik itu diatur dalam Permenperin 6/2024, mencakup antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop, dan produk elektronik lainnya.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Pekerja menyelesaikan produksi air conditioner (AC) rumahan di LG Factory, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (23/5/2023). Antara Foto/Fauzan
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Secara keseluruhan, beleid itu mengatur soal impor produk elektronik. Dalam Permenperin 6/2024, ada 139 pos tarif elektronik, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Sementara 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho menjelaskan pengaturan arus impor itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, yang menyatakan kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 masih defisit.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," sebutnya dalam keterangan resmi, Senin (8/4).
Dengan adanya pemberlakuan tata niaga impor dalam Permenperin 6/2024, Priyadi berharap produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika. Hal itu nantinya dapat meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk elektronika.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar
Kemudian untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), regulasi tersebut bisa menciptakan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri," jelas Priyadi.
Ia menjelaskan penerbitan regulasi tata niaga impor produk elektronik ini merupakan upaya mengembangkan industri elektronika di Indonesia. Tujuannya, agar lebih berdaya saing, serta dapat menciptakan iklim usaha kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri," kata Priyadi.
Lebih lanjut, Priyadi mengutarakan tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. Namun ia meyakini pengaturan impor ini bukan berarti pemerintah melarang impor, khususnya untuk 78 jenis produk yang ada dalam Lampiran I Permenperin 6/2024.
"Terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri," tuturnya.
Tingkatkan Utilisasi Produk Elektronik
Direktur IET Kemenperin menyampaikan aturan baru dalam Permenperin 6/2024 itu diharapkan bisa meningkatkan utilisasi produksi elektronik di dalam negeri. Contohnya produk air conditioner atau AC.
Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mencatat, pada 2023 kapasitas produksi untuk produk AC mencapai 2,7 juta unit. Sementara realisasi produksinya hanya 1,2 juta unit.
"Artinya utilisasi produksinya hanya 43%. Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit," kata Priyadi.
Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya aturan baru soal tata niaga impor elektronik tersebut bisa meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri. Seiring dengan penerbitan Permenperin 6/2024, ia pun mengaku banyak produsen elektronika RI yang mendukung regulasi tersebut.
Baca Juga: Menanti Terbitnya “Hak Untuk Memperbaiki”
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan terbitnya Permenperin 6/2024 harus dilihat dari sisi kepentingan nasional. Dia berharap agar regulasi tersebut bisa diberlakukan secara konsisten.
Menurutnya, tantangan pemerintah untuk menjalankan peraturan ini sangat besar dan perlu dukungan serta masukan seluruh stakeholder agar bisa dijalankan secara optimal. Apabila ada masalah operasional, ia menyarankan untuk diperbaiki bersama, bukan mempermasalahkan esensi Permen 6/2024.
"Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor, masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti," ungkap Daniel.