c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

27 September 2022

20:35 WIB

MenkopUKM: Industri Furnitur Harus Kuasai Pasar Domestik Dan Global

Kebijakan 40% belanja pemerintah untuk UMKM menjadi ikhtiar agar produk furnitur lokal bisa menguasai pasar dalam negeri

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Dian Kusumo Hapsari

MenkopUKM: Industri Furnitur Harus Kuasai Pasar Domestik Dan Global
MenkopUKM: Industri Furnitur Harus Kuasai Pasar Domestik Dan Global
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa industri furnitur dalam negeri harus punya kekuatan di pasar dalam negeri serta bisa bersaing dan menguasai pasar ekspor.

Dalam Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (DPP Asmindo), Menteri Teten yakin bahwa pasar industri furnitur di dalam negeri sangatlah besar sehingga para pelaku usaha wajib bisa bersaing setidaknya di pasar domestik.

"Kita harus perkuat pasar domestik karena sangat besar. Kebijakan substitusi impor kita pun harus diarahkan sehingga mereka pelaku industri furnitur bisa masuk pasar global," ungkapnya di Jakarta, Selasa (27/9).

Ia mencontohkan bahwa pelaku UMKM di China yang menguasai pasar ekspor, mereka lebih dahulu menguasai di pasar dalam negeri. Hal tersebut menurutnya bisa ditiru oleh para pelaku furnitur di Indonesia, yakni menguasai pasar dalam negeri sebelum akhirnya merambah ke pasar ekspor.

Karena itu, pemerintah pun terus mendukung UMKM furnitur, salah satunya lewat kebijakan 40% belanja kementerian/lembaga yang diwajibkan menyerap produk UMKM. Kebijakan itu pun ia sebut sebagai dukungan strategis agar produk-produk dalam negeri setidaknya bisa menjadi tuan di rumah sendiri.

"Prosedur untuk masuk ke e-Katalog LKPP dan katalog daerah pun sudah dipermudah dari delapan prosedur menjadi hanya dua prosedur saja," kata MenkopUKM.

Senada, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengamini bahwa apabila seluruh kantor pemerintahan dan swasta memakai mebel lokal, permintaan akan produk tersebut akan naik secara signifikan. Dalam hal ini, Paulus pun menyarankan Asmindo melakukan pembinaan terhadap UKM furnitur guna mendongkrak kualitas produk mereka.

"Kalau perlu untuk meningkatkan produk lokal, jangan lagi ada tender, tetapi lebih kepada proyek penunjukkan langsung," sebut Paulus.

Beriringan dengan itu, Paulus pun mengatakan pihaknya akan mempublikasikan nota kesepahaman dengan Asmindo supaya para pengembang perumahan bisa menggunakan produk dalam negeri.

"Selama ini, pengembang yang kelas menengah atas banyak memakai produk impor. Tujuan MoU dengan Asmindo adalah menggiatkan pemakaian produk lokal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Menteri Teten menyebut solusi agar pemerintah mendapat produk yang berkualitas ialah mendorong kemitraan antara usaha besar dengan UMKM, seperti penyediaan 40%-50% komponen industri bisa dipasok oleh para pelaku UMKM.

Kemitraan tersebut, sambungnya, sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana terdapat insentif pajak bagi usaha besar yang melakukan kemitraan dengan UMKM. Pelaku UMKM pun mendapat pengecualian dari aturan mengenai pengupahan buruh.

"Usaha besar fokus pada research and development, bahan baku, hingga marketing. Sedangkan proses produksinya bisa bermitra dengan UMKM. Ini yang bisa kita lakukan, khususnya di industri furnitur," tandas Teten Masduki.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar