c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

EKONOMI

17 September 2021

12:34 WIB

Menkop Pacu Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Dalam rentang 2016-2019, wajib pajak dari kalangan UMKM meningkat 59%

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Menkop Pacu Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Menkop Pacu Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Produksi kain bermontif kerawang gayo di UMKM Ida Kerawang di Desa Bebesen, Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari para pelaku UMKM melalui skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak bagi UMKM.

Sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018, Teten menjelaskan, sebetulnya pertumbuhan wajib pajak UMKM telah mengalami peningkatan. Hal ini tak lepas dari skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif PPh final menjadi 0,5%.

Melalui keterangan tertulisnya, Menkop memaparkan PP Nomor 23 tahun 2018 itu turut memberi sejumlah manfaat penting. Antara lain beban pajak yang lebih ringan serta tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha. Hal ini berdampak pada peningkatan wajib pajak UMKM dari 2016 yang mencapai 1,45 juta menjadi 2,31 juta wajib pajak pada 2019 atau tumbuh 59%.

"PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur terkait penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, serta peningkatan kepatuhan agar UMKM bisa lebih bankable," paparnya di Jakarta, Jumat (17/9).

Namun demikian, Teten tak memungkiri peningkatan wajib pajak UMKM itu masih jauh dari total keseluruhan UMKM yang ada. Dengan jumlah mencapai 64,2 juta unit dan turut berkontribusi terhadap PDB sebesar 61,7%, ia menyebut sebetulnya UMKM merupakan potensi wajib pajak yang sangat besar.

Teten menyayangkan jumlah wajib pajak yang menunjukkan tren peningkatan, namun kontribusi pajak dari UMKM masih tergolong rendah. Catatan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sepanjang 2019 menyebut kontribusi PPh final UMKM berjumlah Rp7,5 triliun atau sekitar 1,1% dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun itu sebesar Rp711,2 triliun.

Selain memberikan pengurangan PPh final menjadi 0,5%, Teten menjelaskan PP Nomor 23 Tahun 2018 juga akan memberi alokasi waktu yang dapat digunakan para pelaku UMKM untuk memahami pembukuan dan pelaporan keuangan.

"Yaitu, 7 tahun untuk WP perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, serta 3 tahun untuk WP badan berupa PT," jelas Teten Masduki.

Untuk mendukung aspek akuntansi dari pelaku UMKM itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengamanatkan penyediaan sistem aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan sederhana bagi para pelaku UMKM secara gratis.

Sebagai implementasinya, Kementerian Koperasi dan UKM saat ini tengah mengembangkan aplikasi Lamikro. Aplikasi ini akan mendukung UMKM membuat laporan keuangan secara sederhana, khususnya bagi segmentasi usaha mikro.

Lewat aplikasi gagasan Kemenkop UKM itu, Teten menjelaskan para pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, serta laba secara mudah karena bisa diakses melalui smartphone ataupun situs resmi www.lamikro.com.

"Aplikasi lamikro sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar