c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

25 Agustus 2025

16:04 WIB

Menko Airlangga Sebut Badan Industri Mineral Fokus Kelola Rare Earth

Badan Industri Mineral akan berperan dalam mengekstraksi, melindungi, dan selanjutnya mengembangkan industri tersebut.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Menko Airlangga Sebut Badan Industri Mineral Fokus Kelola <em>Rare Earth</em></p>
<p id="isPasted">Menko Airlangga Sebut Badan Industri Mineral Fokus Kelola <em>Rare Earth</em></p>

Upacara pelantikan beberapa pejabat termasuk Kepala Badan Industri Mineral dan Para Duta Besar LBBP, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/HO-Sekretariat Presiden

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembentukan Badan Industri Mineral ditujukan untuk mengelola mineral strategis, khususnya rare earth atau tanah jarang yang saat ini menjadi perhatian global.

"Mineral dan industri itu kaitannya dengan rare earth, di mana itu menjadi perhatian," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8), dikutip Antara.

Airlangga menjelaskan terdapat urgensi untuk mendirikan suatu badan khusus, lantaran minerah tanah jarang diperlukan secara luas di dunia.

Badan baru itu, kata dia, akan berperan dalam mengekstraksi, melindungi, dan selanjutnya mengembangkan industri tersebut.

"Pertama untuk mengekstrak rare earth, memproteksi rare earth, baru untuk industri," kata dia.

Airlangga menyebut produk akhir dari rare earth tersebut adalah magnet dan baterai. 

Dia menambahkan kebutuhan rare earth juga terkait erat dengan sektor pertahanan, karena hampir seluruh industri memerlukan magnet sebagai komponen penting.

Baca Juga: AS Perpanjang Gencatan Senjata Perang Tarif Dengan China

"Semua butuh, untuk pertahanan butuh, hampir seluruh industri butuh magnet," kata dia.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan penunjukan Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral karena badan tersebut juga memiliki fungsi sebagai bidang riset dan sains.

"Karena itu dekat dengan riset dan sains, terutama untuk rare earth karena butuh pengembangan," ucap Airlangga.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan tumpang tindih tugas dan fungsi antara Badan Industri Mineral dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Perindustrian, Airlangga mengatakan masing-masing telah memiliki lingkup kerja sendiri.

"Ada pembagian scope," ucapnya.

Kelola Sumber Daya Strategis
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral.

Brian mengemban tanggung jawab barunya itu melalui pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi, sesuai dengan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres 77P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral.

Pelantikan Brian sekaligus menandai dibentuknya Badan Industri Mineral. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pembentukan lembaga baru ini untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya mineral strategis yang dimiliki Indonesia.

"Hampir seluruh mineral strategis berada di negara kita ini. Karena itulah, untuk bisa mengoptimalkan sumber daya alam terutama mineral strategis ini, maka kita memutuskan ada satu kebutuhan untuk kita membentuk badan," kata Prasetyo seusai menghadiri pelantikan Brian sebagai Kepala Badan Industri Mineral di Istana Negara, Jakarta.

Ia mengatakan pembentukan badan baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan bangsa dalam menghadapi perkembangan zaman dan teknologi, sekaligus upaya melindungi kekayaan mineral nasional.

Baca Juga: Kemenko Ekonomi: Sektor Tambang Berperan Penting Dalam Transisi Energi

Menurut Mensesneg, penunjukan Brian didasarkan pada kapasitasnya di bidang riset dan inovasi.

“Supaya pada saat nanti harus misalnya, dalam tataran teknis itu bekerja sama dengan lembaga-lembaga riset, dengan perguruan-perguruan tinggi, maka itu justru akan mempermudah kerja badan ini,” ucapnya.

Prasetyo menegaskan bahwa Badan Industri Mineral akan berdiri sendiri, bukan di bawah Kementerian ESDM maupun Kemendiktisaintek.

Adapun tugas utama badan ini meliputi perlindungan mineral strategis, identifikasi sumber daya mineral nasional, serta penelitian untuk mengolahnya agar memberikan manfaat lebih optimal bagi negara.

Ia berharap, latar belakang akademis dan pengalaman riset yang kini dimiliki Mendiktisaintek dapat mempermudah kerja sama dengan perguruan tinggi maupun lembaga penelitian.

Pada September 2023, Kementerian ESDM melalui KepMen ESDM No 296.K/MB.01/MEM.B/2023 telah menetapkan 47 jenis komoditas sebagai mineral kritis. Termasuk di dalam mineral kritis adalah nikel, tembaga, kobalt, bauksit, timah, litium, boron dan lithium.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar