c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

03 Oktober 2023

15:29 WIB

Menkeu: UU HKPD-Digitalisasi Perbaiki Masalah Pajak Daerah

Saat ini, Kemenkeu menggarisbawahi, collection rate pajak daerah dan retribusi daerah, belum maksimal.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Menkeu: UU HKPD-Digitalisasi Perbaiki Masalah Pajak Daerah
Menkeu: UU HKPD-Digitalisasi Perbaiki Masalah Pajak Daerah
Wajib Pajak mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK di gerai Samsat Keliling Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (5/1/2023).ValidNewsID/Faisal Rachman

JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan, saat ini pendapatan daerah atau local taxing power masih perlu ditingkatkan di Indonesia. Menurutnya, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta digitalisasi dapat memperbaiki masalah fundamental pendapatan daerah.

“Kita melihat, bahwa pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah, tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” sebutnya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2023, Jakarta, Selasa (3/10).

Karena itu, perbaikan administrasi, termasuk investasi dalam sistem digital, akan meningkatkan kemampuan daerah. 

Utamanya, dalam mengadministrasikan dan mengumpulkan pajak dan retribusi daerah tanpa meningkatkan beban pada dunia usaha di masing-masing daerah

Dengan upaya tersebut, Menkeu meyakini, masyarakat dapat terus mengakses pelayanan dasar wajib, sekaligus mendukung daerah dalam menciptakan kemudahan berusaha yang menjadi basis perpajakan dan retribusi daerah.

Lebih lanjut, sebagai turunan UU HKPD, pemerintah juga telah menerbitkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya, pemerintah mengatur mengenai area intervensi penguatan pendapatan daerah/local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah.

“Sehingga dengan PP ini dan dengan niat melakukan transformasi digitalisasi, kami harapkan ini akan menjadi sinkron dan saling memperkuat (pendapatan daerah),” urainya.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Kerja Sama DJP-Pemda Penting Untuk Tingkatkan Tax Ratio

Dirinya juga berharap, intervensi kebijakan pajak daerah melalui tarif pajak, perluasan objek, opsen pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor, akan makin menciptakan sinergi, di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, tanpa meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat.

Menkeu mendorong pemerintah daerah untuk terus memodernisasi administrasi perpajakan daerah. Sambil terus bekerja sama mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan memanfaatkan data bersama kedua belah pihak.

Kemenkeu dengan data perpajakan nasional, siap mendukung daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya. Kedua, terus meningkatkan dengan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah.

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan technical skills dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem perpajakan, terutama digital.

“Saat ini, Kemenkeu sedang berinvestasi untuk membangun core tax system. Ini adalah investasi yang luar biasa penting dan besar, yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan kita setara dengan infrastruktur perpajakan di negara lain. Saya berharap, ini akan memberikan manfaat kepada seluruh daerah,” katanya.

Prioritas
Digitalisasi transaksi keuangan pusat dan daerah merupakan salah satu prioritas dalam implementasi APBN 2024. Karenanya, melalui penerbitan kartu kredit pemerintah, pembayaran pajak, PNBP, dan retribusi dapat dilakukan melalui transaksi digital.

“Kami berharap bahwa dengan digitalisasi, yang paling penting seluruh pemerintah daerah juga mengantisipasi cara bekerja atau model bisnis baru dari pemerintahan, termasuk dalam hal ini interaksi dengan sektor keuangan dan bisa mendukung inovasi,” sebutnya. 

Pemerintah pusat juga akan mendukung kebutuhan pemda dalam mengembangkan investasi sistem digital, terutama dari sisi infrastruktur dan kualitas SDM-nya. Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) juga diharapkan akan meningkatkan transparansi transaksi keuangan di daerah.

Diharapkan berbagai keluhan mengenai laporan keuangan yang sebelumnya muncul bisa diatasi. Dengan proses digital, otomatisasi informasi data bisa mengurangi beban pelaporan sambil mengintegrasi sistem pengelolaan antara keuangan daerah dengan keuangan nasional.

“Dengan ETPD, maka pada sisi belanja dan sisi pendapatan akan bisa di-tracking secara tepat waktu. Sehingga pemda bisa membuat keputusan jauh lebih akurat, tentu ini akan makin men-trigger modernisasi administrasi perpajakan daerah, juga meningkatkan kualitas belanja daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak Daerah Masih Bisa Dioptimalkan

Kinerja Pajak dan Retribusi Daerah
Sementara ini, hingga Agustus 2023, APBN menilai kinerja pajak dan retribusi daerah sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Terdorong pertumbuhan realisasi pajak yang berasal dari aktivitas konsumsi yang mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah yang terus membaik.

Pajak Daerah terpantau tumbuh 6,6% (yoy), dari Rp144,48 triliun menjadi Rp154,05 triliun. Pendapatan ini didorong peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel (Rp6,05 triliun); pajak hiburan Rp1,46 triliun); pajak restoran (Rp9,86 triliun); dan pajak parkir (Rp909,7 miliar).

Kemudian, kinerja Retribusi Daerah tumbuh sebesar 4,23% (yoy), dari Rp4,95 triliun menjadi Rp5,16 triliun. Kenaikan retribusi tersebut karena peningkatan pendapatan retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Lalu, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan tumbuh 3,97% (yoy), dari Rp9,66 triliun menjadi Rp10,05 triliun. PKD dipisahkan bertumbuh karena peningkatan Bagian Laba yang Dibagikan kepada pemerintah atas penyertaan modal pada BUMD dan perusahaan milik swasta.

Hanya, pendapatan dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah yang terpantau tumbuh lebih rendah 6,5% (yoy), dari Rp38,78 triliun menjadi Rp36,26 triliun. Utamanya karena penurunan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar