c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

16 September 2025

16:02 WIB

Menkeu Pede Dana Rp200 T Di Himbara Terserap Sebulan

Menkeu Purbaya optimistis injeksi Rp200 triliun ke Himbara akan mulai terserap efektif ke sektor riil paling lambat sebulan. Dana tersebut disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha.

Editor: Khairul Kahfi

<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Menkeu Pede Dana Rp200 T Di Himbara Terserap Sebulan</p>
<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Menkeu Pede Dana Rp200 T Di Himbara Terserap Sebulan</p>

Kementerian Keuangan RI menggelar acara Serah Terima Jabatan Menkeu dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa, Jakarta, Selasa (9/9). Biro KLI/Zalfa Dhiaulhaq

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis, guyuran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun untuk lima Himbara akan mulai terserap efektif ke sektor riil paling lambat kurun waktu sebulan. Dana tersebut disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, khususnya di sektor industri riil.

Purbaya menerangkan, skema ini serupa dengan langkah pemerintah saat pandemi covid-19 ketika penempatan dana ke sistem perbankan terbukti cepat mendorong pemulihan kredit. Dia membandingkan, efek injeksi keuangan Indonesia relatif lebih cepat ketimbang dengan AS.

“Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan, di sini biasanya empat bulan. Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” ujarnya usai rapat dengan OJK di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/9) melansir Antara.

Baca Juga: OJK: Guyuran Rp200 T Di Himbara Perkuat Likuiditas dan Kredit Bank

Dia menyampaikan, tambahan likuiditas tersebut akan mendorong perbankan lebih aktif menyalurkan kredit. Adapun kebijakan saat ini tak serupa dengan injeksi pemerintah ke perbankan yang lebih dikenal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada periode 2020-2022, pemerintah pernah menempatkan dana ke sistem perbankan dengan tujuan memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja akibat terdampak covid-19.

Purbaya menyampaikan, kredit nasional pada 2021 sempat dalam posisi cukup lemah, namun secara bertahap penambahan uang ke sistem ekonomi bisa turut meningkatkan pertumbuhan kredit.

"Jadi saya pikir sih ketika uang bertambah ke sistem, dua sisi akan bergerak. Yang pertama likuiditas bertambah kan. Itu otomatis pelan-pelan bunga di pasar akan turun. Yang tadinya orang menaruh uang di bank senang karena bunganya tinggi, pasti akan turun karena banknya juga kelebihan duit kan," ujarnya pula.

Lebih lanjut, selama ini menurut Purbaya, bank cenderung nyaman dengan keuntungan dari spread bunga. Namun, dengan dana tambahan Rp200 triliun, persaingan akan membuat bank mencari proyek dengan imbal hasil terbaik.

"Jadi likuiditas di sistem perbankan juga akan bertambah dengan signifikan. Jadi ini multiplier dari injeksi uang dari kita ke sistem perekonomian, dan ingat, itu bukan dalam bentuk pinjaman dan lain-lain,” katanya.

Pastikan Inflasi Aman
Purbaya juga turut memastikan kebijakan injeksi dana Rp200 triliun belum lama ini tidak akan menimbulkan inflasi berlebihan.

“Ini kan kita kemarin lesu ekonominya, dan adanya (penempatan dana) itu pasti akan diserap sistem dan belum akan menimbulkan inflasi sampai beberapa tahun ke depan sampai pertumbuhan ekonomi kita di atas 6,5-6,6%. Yang saya sebut adalah demand pull-inflation, artinya inflasi karena permintaan yang terlalu banyak,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Ekonom Proyeksi BI-Rate September 5%, Antisipasi Inflasi Efek Dana Rp200 T

Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pihaknya akan memantau efektivitas kebijakan tersebut.

“Kami ingin melihat apakah fungsi intermediasi perbankan berjalan sesuai harapan. Progres akan dipantau dari waktu ke waktu,” ucap Mahendra.

Adapun penempatan dana pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.

BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. Setiap bank diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar