c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

22 Maret 2024

19:46 WIB

Menkeu Mulai Salurkan THR Untuk ASN

THR untuk ASN sesuai PP Nomor 14/2024 diberikan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Rikando Somba

Menkeu Mulai Salurkan THR Untuk ASN
Menkeu Mulai Salurkan THR Untuk ASN
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menpan-RB Abdullah Azwar Annas (kanan) saat konferensi pers THR dan gaji ke-13 2024 di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, maupun Polri serta pensiunan, Jum'at (22/3). Sri Mulyani mengaku akan mengecek surat perintah membayar (SPM). 

"Hari ini masih dicek penyerahan SPM atau Surat Perintah Membayar-nya dari seluruh bendahara-bendahara. Jadi belum dapat update dari yang sudah dibayarkan, "kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum'at (22/3). 

Meski begitu, lanjut Sri Mulyani dari para Bendahara, Satker sudah menyampaikan SPM. "Nanti mulai besok akan saya lihat berapa nanti bisa kita sampaikan, " ucapnya. 

Pemberian THR tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam PP disebutkan pembayaran paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

"Paling cepat 10 hari, paling lambat ya diharapkan sebelum Lebaran sudah bisa dibayarkan semua," Jawab Sri Mulyani terkait pembayaran THR.


THR Ojol
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan imbauan kepada perusahaan. Besaran dan mekanisme pemberiannya diserahkan kepada perusahaan.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri  di Jakarta, Rabu.

Kemnaker juga mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari Antara, mengatakan bahwa hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan. Karena itu terkait bentuk THR, besarannya dan bagaimana mekanisme pemberiannya, dia menyarankan untuk dibicarakan dan dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing.

"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," jelas Indah.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (18/3), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dia menyatakan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

 

 

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar