11 April 2023
20:48 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani menyatakan surat bernomor SR-205 merupakan salah satu surat paling mencolok, di antara 65 surat dengan total nilai transaksi Rp253 triliun. Adapun surat ini merupakan salah satu surat yang masuk ke dalam transaksi Rp349,87 triliun yang disinyalir janggal oleh Komite TPPU.
Menkeu menjelaskan, surat terkait dengan tugas-fungsi DJBC dan DJP ini menghimpun transaksi debit-kredit operasional perusahaan/korporasi dengan transaksi terbesar Rp189 triliun. Sebagai konteks, transaksi ini disinyalir terkait skandal tindak pidana atas impor emas batangan di DJBC belakangan.
“Melalui pengawasan lapangan dan analisa intelijen terhadap ekspor emas, pada 21 Januari 2016, Bea-Cukai Soekarno Hatta melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui cargo Bandara Soekarno Hatta oleh PT X,” sebutnya di hadapan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4).
Hal ini dilanjutkan ke proses penyidikan, bahkan sudah dilakukan sampai proses pengadilan. Mulai dari Pengadilan Negeri di 2017 hingga sampai dengan keputusan Mahkamah Agung.
Menkeu menggarisbawahi, penindakan ini dilakukan dengan dua pelaku, yakni berupa entitas perseorangan dan korporasi, dengan hasil putusan yang berbeda.
Untuk putusan akhir terhadap perseorangan, pengadilan memberikan keputusan dengan melepaskan pelaku dari segala tuntutan hukum. Sedangkan, putusan akhir terhadap pelaku korporasi, pengadilan menyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
“Ini PK (Peninjauan Kembali), jadi Mahkamah Agung kami masih menang PK, (tapi) dua orang lepas. Untuk perusahaannya tidak melakukan PK, berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi yang bersangkutan, perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp500 juta,” jelasnya.
Sesudah proses penangkapan dan peradilan tersebut, Sri Mulyani lanjutkan, DJBC bersama PPATK kembali melakukan pendalaman atau case building. Pendalaman ini dilakukan atas perusahaan-perusahaan yang berafiliasi.
Pada saat yang sama, DJBC juga melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas yang mayoritas sekarang masuk ‘jalur merah’. “Artinya, (pemeriksaan) secara fisik dibuka dan dilihat, untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB-nya,” ungkapnya.
Kronologis Koordinasi SR-205 di 2020
Ia menyampaikan, pada Mei 2020, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK terkait penyampaian surat SR-205. Surat ini berisi informasi lanjutan atas kasus emas yang ditangani sejak 2017 sampai 2019.
Pada masa ini, DJBC melakukan beberapa identifikasi identitas Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi atas transaksi yang ditaruh di dalam SR-205 senilai Rp189 triliun. Dengan adanya surat itu, dilakukan kesepakatan untuk membangun pertemuan High Level Meeting antara Kemenkeu dengan PPATK.
“Ini terutama menyikapi putusan PK yang tadi dua orang dibebaskan, perusahaannya tidak melakukan PK. Dari hasil ini bea-cukai, pajak dan PPATK bertemu untuk menyikapi bagaimana strategi selanjutnya,” ujarnya.
Pada Juni-6 Agustus 2020, DJBC menganalisa entitas wajib pajak badan yang terkait kepabeanan. Hasil analisa total dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Ekspor (PEB) mencapai Rp18 triliun.
Pada 7 Agustus 2020, DJBC melakukan pemaparan (casebuilding) atas hasil analisa berupa Penerima Lokal, Analisa Aspek Kepabeanan kepada PPATK. Dari pertemuan itu, hasilnya, perlu pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di Bidang Kepabeanan.
“Ini tindak pidana asalnya adalah kepabeanan dan dilakukan pendalaman sekarang melibatkan aspek perpajakannya, maka DJP kemudian diundang dan terlibat,” urainya.
Pada 17 September 2020, DJBC-PPATK sepakat memperkuat kerja sama bilateral berupa Pelatihan, Puldatin, Investigasi Bersama, Bantuan Tenaga Ahli dan Kajian Bersama. Bahkan, kedua pihak ini melakukan case building terutama menyangkut kasus Impor-Ekspor emas.
Pada 1 Oktober 2020, DJBC, DJP, dan PPATK melaksanakan Entry Meeting Joint Analysis Tripartite (Jagadara). Bentuk kerja sama ini berbentuk kerangka intelijen (informal), begitu juga pembahasan lebih lanjut untuk menganalisa sektor-sektor potensial, terutama penerimaan negara.
Pada 6 Oktober 2020, dilakukan Kick Off analysis tripartit dari DJBC, DJP dan PPATK dengan menyepakati kasus yang dilakukan Analisa, termasuk salah satunya adalah perusahaan yang bergerak di bidang emas.
Pada 13 Oktober 2020, dengan mempertimbangkan hasil penyidikan dan proses peradilan yang telah ada PK dan masih perlunya pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan, selanjutnya secara paralel dilakukan optimalisasi tindak lanjut dari sisi aspek pajaknya.
“Dari situ kemudian PPATK menyampaikan surat ke DJP berisi analisa dari beberapa perusahaan yang terkait dengan SR-205. Oleh pajak, surat dan informasi PPATK dilakukan tindak lanjut, dari informasi itu kami mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp20,31 miliar dari data ratusan triliun tadi,” sebutnya.
Lanjutkan Koordinasi
Dengan perkembangan yang terjadi, Menkeu Sri menjamin, bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman terhadap surat SR-205 menyangkut Rp189 triliun. Komitmen ini pun merupakan hasil koordinasi PPATK-Kemenku dan sekarang di bawah koordinasi Komite TPPU.
“Terutama menyangkut hasil dari proses hukum yang sudah dilakukan dan data-data, serta hasil analisa dari bidang DJP. Kami akan terus siap bekerja sama,” bebernya.
Bahkan, dirinya mendukung penuh pembentukan Satgas jika diperlukan, mengacu pada komitmen yang dibangun lewat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sehari sebelumnya (10/4).
Dirinya pun menjanjikan proses-proses yang ditempuh sesuai dengan kerangka kerja terukur tripartit secara kredibel. Dirinya pun menggaransi bahwa pihaknya terus berkeras melakukan transparansi yang diperlukan dan akuntabel.
“(Kalau) Komite TPPU akan melakukan oversight, kami akan sangat senang untuk diawasi. Untuk meyakinkan, bahwa hak negara dari sisi penerimaan bisa kita amankan dan tindak pencucian uang apabila memang ada tindak pidana asal juga akan terus dilakukan penanganannya,” pungkasnya.