c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

20 September 2021

13:32 WIB

Menilik Taktik Pulihkan Usaha Mikro

Pelaku usaha mikro butuh bantuan modal guna mempertahankan usaha di tengah dampak pandemi covid-19

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Menilik Taktik Pulihkan Usaha Mikro
Menilik Taktik Pulihkan Usaha Mikro
Warga mengatre untuk menyerahkan dokumen permohonan BPUM di depan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (23/4). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

JAKARTA – Perekonomian Indonesia ambles akibat kehadiran pandemi covid-19 sejak Maret 2020 silam, yang memaksa berbagai pihak untuk membatasi kontak serta beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan baru dengan standar dan protokol yang telah ditetapkan.

Kehadiran pandemi yang menghantam sektor kesehatan maupun dunia usaha itu membuat pemerintah telah merilis berbagai kebijakan dan bantuan dalam rangka pemulihan. Bantuan salah satunya diberikan kepada segmentasi usaha mikro guna menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Sepanjang tahun 2020, program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM telah tersalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Dengan total anggaran Rp28,8 triliun, setiap pelaku usaha mendapatkan jatah bantuan langsung sebesar Rp2,4 juta.

Terkait pelaksanaan BPUM tahun lalu, Sejumlah survei pun telah dirilis, antara lain yang digagas oleh Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) dan Kemenkop UKM, BRI, serta Lembaga Demografi-LPEM FEB UI guna melihat efektifitas program itu.

Hasilnya, survei TNP2K menunjukkan sebanyak 88,5% dari 1.261 responden penerima BPUM menyatakan dana yang diterima dimanfaatkan untuk pembelian bahan baku. Sedangkan survei yang dilakukan BRI menunjukkan 75,4% dari total pelaku usaha penerima BPUM memanfaatkan dana bantuan guna membeli bahan baku, bibit, serta keperluan dapur.

Program BPUM itu pun ditengarai berdampak positif terhadap kinerja usaha mikro. Survei BRI menyebutkan sebanyak 44,8% penerima BPUM mengalami peningkatan kapasitas dan kinerja usaha. Angka itu dilihat dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM.

"Bahkan sebanyak 51,5% responden menyatakan usaha mereka kembali beroperasi dari total yang tutup sementara setelah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro," sebut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (20/9).

Tak jauh berbeda, survei yang digelar Lembaga Demografi-LPEM FEB UI terkait Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional Terhadap UMKM Pada 2020 terhadap 99% UMKM responden menunjukkan setelah menerima dana BPUM, lebih dari 50% merasa optimis bisa mempertahankan usahanya lebih dari 12 bulan serta yakin omzet usaha akan kembali normal dalam waktu kurang dari setahun.

Arif menjabarkan, hal itu tak lepas dari dana yang diperoleh pada program BPUM 34% dimanfaatkan untuk pembelian bahan baku dan 33% pembelian barang modal. Dalam survei LPEM-FEB UI itu, sebanyak 58% pelaku usaha pun menyatakan butuh tambahan modal guna mempercepat pemulihan usaha.

Dari bermacam survei itu, Arif menarik benang merah bantuan modal kerja saat ini sangat dibutuhkan, khususnya bagi pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjaga usahanya untuk bertahan. 

Sementara bagi yang sudah menutup usahanya, lanjut Arif, dapat membuka lagi dengan adanya Banpres Produktif Usaha Mikro.

"Ini juga dilakukan guna mencegah pelaku usaha mikro tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat prasejahtera yang berpotensi menimbulkan risiko sosial di kemudian hari," tambah Arif.

Dilanjutkan
 Mengingat efektifnya BPUM pada 2020 untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19, Kementerian Koperasi dan UKM pun melanjutkan program tersebut untuk tahun 2021 dengan sejumlah perubahan syarat dan ketentuan calon penerima.

"Tahun ini, penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung Rp1,2 juta dengan sasaran 12,8 juta pelaku usaha mikro," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menambahkan pihaknya telah memperbaiki pelaksanaan dari aspek regulasi, yaitu perubahan Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomo3 3/2021.

Eddy mengatakan perubahan dan penerbitan ketentuan itu dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan Banpres Produktif Usaha Mikro tahun 2021 serta sebagai tindak lanjut atas hasil ulasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Inspektorat Kemenkop UKM dan BPKP), dan juga hasil pemeriksaan BPK-RI.

Adapun beberapa perubahan yang dilakukan terkait penyaluran BPUM tahun ini salah satunya ialah usulan calon penerima berasal dari satu pintu, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UKM agar memudahkan koordinasi dan menciptakan database usaha mikro di tingkat dinas kabupaten/kota.

Tak hanya itu, perubahan juga mencakup validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data yang diperoleh dari Dukcapil guna memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) terkait validasi data penerima KUR.

"Kami juga meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM guna meminimalkan ketidaktepatan sasaran," jelas Eddy.

Sebagai informasi, hingga akhir Agustus 2021, program BPUM telah tersalurkan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro dengan realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun atau sekitar 99,2% dari pagu Rp15,36 triliun.

Lancarnya penyaluran BPUM 2021, sambung Eddy, tak lepas dari koordinasi yang apik antara Kemenkop UKM dan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten/kota serta provinsi seluruh Indonesia. Proses penyaluran pun terus mendapat pengawalan dari Badan Pengawasan, Keuangan, dan Pembangunan serta Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM.

"Dengan begitu, akan segera ada perbaikan jika dijumpai permasalahan terkait pelaksanaan BPUM sehingga program BPUM 2021 dapat berjalan lebih baik dan akuntabilitasnya lebih terjaga," tegas Eddy.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar