c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

09 Desember 2022

10:07 WIB

Mengenal Rupiah Digital Yang Diterbitkan BI

Mengenal apa itu rupiah digital, alasan penerbitan, perbedaannya dengan uang elektronik dan kripto, dan cara mendapatkannya.

Editor: Fin Harini

Mengenal Rupiah Digital Yang Diterbitkan BI
Mengenal Rupiah Digital Yang Diterbitkan BI
Karyawan meletakkan uang pecahan Rp50.000 di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi memperkenalkan rupiah digital dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) akhir November 2022. Proyek rupiah digital yang dinamakan Proyek Garuda ini dijelaskan dalam whitepaper yang telah diunggah BI.

Rupiah digital merupakan lanjutan dari central bank digital currency (CBDC). Konsep ini telah menjadi fokus Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers & Central Bank Governors' Meeting/FMCBG) ketiga pada rangkaian Presidensi G20 Indonesia. 

Saat itu, negara-negara anggota G20 sepakat melakukan pembahasan terkait persiapan dan implementasi CBDC, serta berbagi perspektif terkait mata uang digital.

CBDC dipandang mampu menjembatani kebutuhan publik bertransaksi di era digital dengan kebutuhan bank sentral menjaga dan memelihara keberlangsungan sistem keuangan yang telah berjalan selama ratusan tahun dengan menempatkan bank sentral pada porosnya. 

CBDC juga dinilai akan menambal keterbatasan uang-uang yang ada saat ini dengan berperan sebagai instrumen inti bagi bank sentral dalam menjalankan mandatnya di era digital.

Apa itu Rupiah Digital?

Rupiah digital adalah uang dalam format digital yang diterbitkan BI dan menjadi kewajiban BI kepada pemegangnya. 

Jenis Rupiah Digital

Rupiah digital akan diterbitkan dalam dua jenis, pertama yaitu rupiah digital wholesale (w-Digital Rupiah) dengan cakupan akses yang terbatas dan hanya didistribusikan untuk melayani transaksi wholesale.

Kedua, rupiah digital ritel (r-Digital Rupiah) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik dan distribusikan untuk transaksi ritel.

Baca juga: Perry: Rupiah Digital Bisa Beli Barang di Metaverse

Secara sederhana, rupiah digital adalah uang kertas rupiah yang didigitalkan. Nantinya, masyarakat dapat bertransaksi menggunakan rupiah digital jika transaksi itu merupakan transaksi digital. 

Bahkan, BI mengklaim rupiah digital nantinya akan dapat digunakan untuk bertransaksi di metaverse.

Adapun tiga fungsi rupiah digital pertama adalah sebagai alat pembayaran yang sah atau medium of exchange, kedua sebagai unit of account, dan ketiga adalah sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.

Kenapa Diterbitkan?

Menurut BI, aset kripto yang tumbuh pesat dipicu percepatan digitalisasi yang didorong pandemi covid-19 juga merupakan potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi dalam sistem keuangan. Meskipun, berbagai risiko dikhawatirkan mempengaruhi perekonomian.

Terdapat tiga penggerak utama BI menerbitkan rupiah digital. Pertama, karena mandat undang-undang bahwa BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan mata uang rupiah di Indonesia.

Baca juga: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah

Kedua, BI menyatakan penerbitan rupiah digital sebagai bentuk transformasi termasuk pada fungsi klasik pengedaran uang dalam rangka menghadapi perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang semakin terdesentralisasi.

Ketiga, penerbitan rupiah digital disebut sebagai persiapan infrastruktur pembayaran lintas negara dalam menghadapi perdagangan dan keuangan internasional di era digital.

Perbedaan Rupiah Digital, Uang Elektronik, dan Kripto

Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan fungsi dari uang kertas maupun kartu debit/kredit dengan rupiah digital dalam melakukan transaksi pembayaran. 

Bedanya, Rupiah digital nantinya dikeluarkan oleh BI. Sementara, uang elektronik atau dompet digital yang sudah biasa digunakan masyarakat dikeluarkan pihak swasta atau lembaga non-bank. 

Sementara itu, rupiah digital digunakan sebagai pengganti uang kertas. Meski begitu, rupiah digital tidak akan menghilangkan uang kertas yang ada di masyarakat. 

Semua instrumen yang ada di uang kertas seperti logo, dan fitur-fitur yang ada di uang kertas juga ada di rupiah digital dalam berbentuk coding.

Baca juga: Mengenal Kripto Dan Regulasinya Di Indonesia

Nantinya pun akan rekening biasa dan rekening digital. Serta tetap akan ada uang elektronik seperti saat ini dan juga ada dompet rupiah digital.

Sementara itu, perbedaan fundamental dari rupiah digital dan kripto ialah rupiah digital merupakan alat pembayaran yang sah. Sementara, kripto adalah aset komoditas, bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Pasalnya, hingga saat ini, BI pun belum mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Tanah Air.

Cara Mendapatkan

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rupiah digital bisa menukarkan uang yang dimiliki saat ini, baik uang kertas maupun logam ataupun uang yang ada di rekening.

Setelah uang-uang itu disetorkan, masyarakat dapat menggunakan rupiah digital sesuai fungsi yang ada. BI menyatakan, penerbitan rupiah digital tidak akan menambah uang beredar karena rupiah digital hanya berfokus pada perubahan format saja.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar