c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Desember 2022

10:20 WIB

Mendag: UMK Ber-NIB Dapat Perluas Pasar Ekspor

Strategi pemberian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan merupakan langkah pemerintah dalam memperbaiki ekonomi negara pasca pandemi covid-19.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Mendag: UMK Ber-NIB Dapat Perluas Pasar Ekspor
Mendag: UMK Ber-NIB Dapat Perluas Pasar Ekspor
Pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Graha Adora Rajabasa, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (1/12). Kemendag/Dok

PESAWARAN - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah terus mempermudah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Berulang kali disampaikan, pelaku usaha ini merupakan penggerak ekonomi Indonesia selama pemulihan ekonomi pascapandemi.

Dirinya mengapresiasi kepada para pelaku UMK yang telah mengurus NIB demi keberlangsungan usaha ke depannya. Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat menghadiri acara Pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Graha Adora Rajabasa, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Semoga kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam mendorong perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi Indonesia di masa pemulihan pascapandemi," ungkap Zulhas dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (1/12). 

Dalam acara ini, Mendag juga menyerahkan NIB secara simbolis kepada 10 dari 550 pelaku UMK perseorangan yang hadir dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Demi tercapainya dunia usaha yang berdaya saing, lanjutnya, Kemendag selalu siap, terbuka, serta mendukung penuh kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. 

Kemendag juga mendorong pelaku UMK untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi.

Dirinya pun mengimbau bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin, agar dapat segera mengurus NIB. Kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Secara umum, strategi pemberian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan merupakan langkah pemerintah dalam memperbaiki ekonomi negara pasca pandemi covid-19.

“Ini juga bentuk perhatian pemerintah untuk mengembangkan usaha perseorangan agar menjadi pengusaha besar yang dapat meningkatkan roda pertumbuhan ekonomi di daerah,” terangnya.

Pada kesempatan sama, Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kemendag yang telah membantu kemudahan dunia usaha. Salah satunya, memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan 39 perizinan.

"Keberpihakan pemerintah kepada UMKM jelas. Pemerintah tidak akan menduakan UMKM karena peran usaha UMKM eksis sudah teruji," papar Erick. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, saat ini UMK di Provinsi Lampung telah memiliki NIB tercatat sebanyak 98.869 pelaku usaha. Pemprov sendiri siap mendukung penuh program pusat untuk mengembangkan UMK perseorangan di daerah.

“Ini menjadi tanggung jawab dari kepala daerah untuk mendorong pelaku usaha UMKM untuk memiliki NIB,” imbuh Chusnunia. 

Punya NIB Jadi Modal Dasar
Mendag menambahkan, terbitnya NIB menjadi modal awal dalam pengurusan perizinan ekspor dan impor untuk produk/komoditas yang diatur. 

Sementara itu, sistem perizinan untuk ekspor dan impor di Kemendag juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia Single Window (SINSW) di Lembaga National Single Window (LNSW), bersama dengan Kementerian lain yang terkait dengan pelaksanaan ekspor-impor.

Saat ini, perizinan di Kemendag telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Perizinan tersebut terdiri atas tujuh jenis Perizinan Berusaha dan tujuh jenis izin Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.

Selain itu, terdapat tujuh jenis izin PB UMKU dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta 25 Perizinan Berusaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Oleh karena itu, kepada para pelaku UMK, baik perseorangan ataupun badan usaha, untuk dapat mendaftarkan usahanya melalui OSS sehingga dengan NIB akan mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan usaha lainnya dengan lebih mudah," tandasnya. 

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sejak 2021 hingga Oktober 2022, sebanyak 2,5 juta NIB telah diterbitkan untuk pelaku UMKM di Indonesia. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku UMKM dapat memiliki NIB.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar