c

Selamat

Rabu, 19 November 2025

EKONOMI

12 Agustus 2022

13:45 WIB

Mendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp8,5 Miliar

Aksi pemusnahan ini berlangsung di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Mendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp8,5 Miliar
Mendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp8,5 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berjalan seusai mengikuti serah terima jabatan menteri perdaganga n di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Wahyu

KARAWANG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp8,5 miliar. Aksi ini secara simbolis dilakukan mengawali gebrakan baru Kemendag dalam ‘Gerakan Jumat Bersih’. 

Aksi pemusnahan ini berlangsung di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor, melalui transaksi daring maupun luring,” tegasnya dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (12/8).

Ia lanjut menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum. Terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. 

“Tentunya, hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sebutnya.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri. Hal yang sama juga dapat menjaga harkat dan martabat bangsa. 

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri”, tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini, kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” sebut Veri.

Mengacu data UN Comtrade, Indonesia mengimpor pakaian; barang usang dan barang usang lainnya (HS Code 630900) sebanyak 7,93 ton atau senilai US$44.136 selama 2021. Jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, volume dan nilai impor Indonesia terhadap pakaian seken impor turun drastis. 

Beruntun selama 2017-2020, pakaian bekas impor ke Indonesia sebesar 128,47 ton atau senilai US$1,09 juta; turun menjadi 107,97 ton (US$1,79 juta): melonjak signifikan 209,52 ton (US$6,07 juta): dan turun signifikan 65,84% menjadi hanya 65,91 ton (US$493.983).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar