c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

02 Maret 2023

10:29 WIB

Mendag: Indonesia Jangan Pasrah Diserbu Produk Impor

Perlu penguatan kebijakan perdagangan dan industri lokal agar pasar Indonesia tidak diserbu produk impor.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Mendag: Indonesia Jangan Pasrah Diserbu Produk Impor
Mendag: Indonesia Jangan Pasrah Diserbu Produk Impor
Pameran Produk Lokal Bandung dengan tema 'Trade Ma rk Market 2022' di Trans Convention Center, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

BANDAR LAMPUNG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan penguatan kebijakan perdagangan sekaligus memperbaiki industri dalam negeri perlu dilakukan, khususnya dalam meminimalisasi dampak negatif impor. Upaya ini dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat. 

Mendag mengungkapkan, setiap negara harus memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. Begitu juga Indonesia sebagai negara kepulauan dengan penduduk yang ramah, sehingga lebih bebas dan baik untuk produk impor. 

"Namun, dengan kebebasan tersebut bukan berarti harus pasrah. Kita harus melindungi industri dalam negeri dan ini salah satu tugas Kementerian Perdagangan," tegasnya dalam Dialog Interaktif ‘Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan Dalam Melindungi Industri Dalam Negeri’, Jakarta, Rabu (1/3).

Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak untuk bisa terus berkolaborasi dan meningkatkan kerja sama dalam mengamankan akses pasar produk-produk ekspor Indonesia, sekaligus melindungi industri dalam negeri. 

Baca Juga: Hambatan Non Tarif Lemahkan Daya Saing Industri Olahan Mamin

Tidak hanya safeguard dan anti dumping, menurutnya, Indonesia juga harus berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Masih ada banyak hal yang harus dibenahi, sementara ekosistem industri lokal juga harus dibangun karena memiliki potensi yang luar biasa. 

“Kuncinya adalah kerja sama, pengusaha harus diperjuangkan dan harus dipermudah. Negara hadir untuk kepentingan bersama,” imbuhnya.

Acara diikuti lebih dari 300 peserta yang terdiri atas akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Lampung. 

Mendag berharap, kegiatan ini bisa memberikan informasi kepada pelaku usaha yang memproduksi barang yang sejenis maupun secara bersaing dengan barang impor yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. 

"Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus memperkuat upaya melindungi industri dalam negeri," ungkapnya.

Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko, serta Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Natan Kambuno. 

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah memberikan kewenangan negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies atau solusi perdagangan. Seperti di antaranya adalah tindakan anti-dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). 

Tujuan beberapa instrumen tersebut adalah untuk melindungi Industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) maupun yang tidak adil (unfair trade).

Kemendag melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengemban tugas untuk mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard

Selain itu, melakukan pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor Indonesia.

Baca Juga: CIPS: Hambatan Perdagangan Lambungkan Harga Pangan

Potensi Ekonomi Yang Berhasil Dipulihkan
Pada Januari-Desember 2022, Kemendag menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi dan safeguard, serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan. 

Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar US$718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.

Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan melalui KPPI dan KADI. KPPI merupakan Otoritas Penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada 2003. Pada periode 2004-2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. 

Adapun rinciannya yaitu 27 kasus yang telah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan.

Adapun potensi penerimaan negara dari pengenaan BMTP selama periode 2014-2022 yaitu sebesar Rp29,8 triliun. Pemanfaatan tindakan pengamanan perdagangan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri dapat memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius.

Sementara, KADI merupakan Otoritas Penyelidikan Anti Dumping dan Anti Subsidi di Indonesia dibentuk pada 1996. Saat ini, Indonesia belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan anti dumping maupun tindakan imbalan. 

Selama ini, Indonesia telah melakukan tindakan penyelidikan tuduhan anti dumping sebanyak 85 kasus, yang 48 kasus di antaranya berhasil diterapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar