14 Juni 2023
19:50 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - PTUN Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa, yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharuddin Ongko. Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya Master Refinancing and Note Issuance Agreement atau MRNIA, pada Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional.
DJKN Kemenkeu menjelaskan, MRNIA merupakan skema penyelesaian utang di mana Pemegang Saham Pengendali (PSP) menyerahkan aset, namun nilainya tidak mencukupi. Karena nilai aset tidak mencukupi, maka PSP menerbitkan promissory notes/pengakuan utang sebesar sisa utang yang tidak tertutup aset.
“Pada pokoknya, Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan, salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa,” terangnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (14/6).
Baca Juga: Mahfud MD Diminta Hati-Hati Umumkan Nilai Sitaan Aset BLBI
Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko.
Sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000.
“(Padahal), pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi, hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara,” tegasnya.
Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt.
Saat ini, Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko. Karena, saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko.
Pemerintah menginformasikan, Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7.727.984.148.737 atau Rp7,27 triliun, jumlah ini tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.
Selain itu, Kaharudin Ongko juga merupakan obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359.435.826.603,76 atau Rp359,43 miliar, jumlah ini tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.
Baca Juga: Penyitaan Aset Oleh Satgas BLBI Dinilai Cacat Hukum
Secara umum, Kemenkeu mencatat, hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 Ha dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun.
Aset tersebut berbentuk uang atau PNBP ke kas negara sebanyak Rp1.111.945.586.623 atau Rp1,11 triliun. Kemudian, penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain seluas 17.843.494 m2, setara estimasi senilai Rp14.770.227.546.456 atau Rp14,77 triliun.
Penguasaan fisik aset properti seluas 18.629.132 m2, setara estimasi senilai Rp9.278.926.747.168 atau Rp9,27 triliun. Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda seluas 2.786.022 m2, senilai Rp3.007.219.635.125 atau Rp3 triliun. Serta, Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai berupa aset seluas 540.714 m2, senilai Rp2.490.821.317.764 atau Rp2,49 triliun.