c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

02 Desember 2024

14:32 WIB

Menag Wajibkan Setiap Transaksi Di Kemenag Gunakan Nontunai

Penggunaan pembayaran nontunai ini juga akan dilakukan di setiap-setiap sekolah yang ada di bawah kewenangan Kemenag, salah satunya madrasah

<p>Menag Wajibkan Setiap Transaksi Di Kemenag Gunakan Nontunai</p>
<p>Menag Wajibkan Setiap Transaksi Di Kemenag Gunakan Nontunai</p>

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar sesuai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (2/11/2024). ANTARA/Asep Firmansyah

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meminta setiap pembayaran apapun yang ada di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), wajib menggunakan pembayaran nontunai (cashless). Hal ini sebagai upaya mencegah praktik korupsi.

"Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (2/12).

Menag menegaskan, digitalisasi adalah sebuah keniscayaan pada era kemajuan teknologi digital. Ia tak ingin kementerian yang dipimpinnya masih berpandangan kolot dalam memberikan setiap layanan kepada masyarakat.

Pemanfaatan digitalisasi juga menjadi pintu untuk mencegah praktik korupsi karena tidak ada lagi seseorang yang bisa bermain-main untuk kepentingan pribadi. Penggunaan pembayaran nontunai ini juga akan dilakukan di setiap-setiap sekolah yang ada di bawah kewenangan Kemenag, salah satunya madrasah.

"Termasuk uang SPP madrasah atau sekolah-sekolah agama. Karena tidak ada uang kecil atau dilebih-lebihkan. Kalau kita baca lewat sistem digital, enggak ada kelebihan atau kekurangan. Maka digitalisasi menjadi salah satu kunci," kata Menag.

Sekadar informasi, berdasarkan data ank Indonesia hingga 2024, transaksi non-tunai di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada tahun 2023, nilai transaksi uang elektronik mencapai hampir Rp400 triliun, meningkat sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, angka ini diproyeksikan terus meningkat seiring dengan adopsi digitalisasi pembayaran dan preferensi masyarakat terhadap metode pembayaran yang lebih cepat dan praktis seperti QRIS dan digital banking.

Gratifikasi
Di samping itu Menag Nasaruddin Umar juga menyinggung soal gratifikasi. Ia mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan gratifikasi atau menerima sesuatu yang tidak wajar.

“Gratifikasi barang seperti hadiah ulang tahun, hadiah Lebaran yang melampaui batas yang wajar. Kemudian ada janji promosi jabatan. Kemudian termasuk gratifikasi memaafkan dosa. Gratifikasi ketika anak bosnya diberikan beasiswa atau anak pimpinan diberikan beasiswa, termasuk diberikan tiket keluarganya ke pusat-pusat rekreasi," bebernya.

Nasaruddin ingin apa yang dilakukan oleh Kemenag menjadi teladan bagi kementerian, lembaga, atau institusi lainnya dalam hal pemberantasan korupsi. Apalagi Kemenag merupakan kementerian yang membidangi urusan agama, sehingga korupsi adalah hal yang haram dan dan tak patut ada.

"Saya akan bangga jika bisa menghukum mereka yang melanggar, daripada hanya menerima penghargaan. Bisa dibayangkan kekecewaan masyarakat kalau ada yang terkena korupsi di Kementerian Agama," tuturnya.

Saat ini, sebanyak 762 unit pengendalian gratifikasi (UPG) telah dibentuk di seluruh unit di Kementerian Agama. Keberadaan UPG ini diharapkan dapat semakin masif dalam melakukan edukasi, sosialisasi, dan pencegahan gratifikasi di lingkungan Kemenag.

Itjen Kemenag juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai program pencegahan korupsi. Salah satunya adalah inisiasi penanaman nilai antikorupsi yang dimulai dari keluarga pejabat, yang dikenal dengan nama Kusemai Nilai.

Program ini mengajak istri pejabat untuk memahami dan menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, Itjen juga melaksanakan pelatihan refleksi dan aktualisasi integritas bagi para rektor dan pejabat eselon 2 di Kemenag.

"Salah satu hasilnya kami ingin mengapresiasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah atas terselenggaranya e-learning pemahaman gratifikasi lebih dari 15 ribu ASN di Jawa Tengah," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim.

Sebagai bukti nyata dari komitmen dan dedikasi Kemenag dalam menerapkan budaya integritas, mencegah praktik korupsi, dan melakukan pengawasan yang bersih dan transparan, Kemenag berhasil meraih posisi pertama dalam capaian aksi strategi nasional pencegahan korupsi stratas KPK dengan nilai 94,29%.

Selain itu, survei penilaian integritas yang dilakukan oleh KPK juga menunjukkan peningkatan, dengan nilai 74,62%, melebihi rata-rata SPI nasional yang mencapai 70,97%. Namun, ia Inspektur Jenderal juga mengingatkan bahwa perjuangan melawan korupsi belum selesai, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa yang harus tetap transparan dan bebas dari korupsi.

"Tantangan besar masih kita hadapi, dan kita harus terus berupaya untuk memastikan setiap proses berjalan dengan integritas yang tinggi," kata dia.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar