c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

13 Juni 2022

18:27 WIB

Memahami Siklus APBN

Siklus APBN merupakan tahapan kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban APBN yang berulang dan teratur setiap tahun anggaran.

Editor: Fin Harini

Memahami Siklus APBN
Memahami Siklus APBN
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARAFOTO/Galih Pradipta

JAKARTA – Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menjadi pembahasan rutin pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) di setiap tahunnya. 

Sebenarnya, bagaimana mekanisme siklus APBN? penyusunan APBN? Siapa yang mengajukan? Dan, apa peran DPR di dalam pembahasan APBN?

Penjelasan Siklus APBN

Selain pertanyaan mekanisme penyusunan, masih ada berbagai pertanyaan lain seperti kapan waktu penyusunan, pembahasan, serta pengesahan APBN dilakukan. Lalu, bagaimana pelaporan dan pertanggungjawaban APBN?

Perencanaan dan Penganggaran

Melansir situs resmi Kementerian Keuangan, periode Januari-Juli merupakan tahap penyiapan konsep pokok-pokok kebijakan fiskal dan ekonomi makro.

Asumsi dasar ekonomi makro tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan penyusunan kapasitas fiskal oleh pemerintah, didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI).

Perencanaan dan penganggaran dilakukan kementerian/lembaga (K/L) yang kemudian akan menghasilkan rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKAKL)

Setelah melalui pembahasan antara K/L selaku chief of operation officer (COO) dengan Menteri Keuangan selaku chief financial officer (CFO) dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang - Undang APBN yang bersama Nota Keuangan yang kemudian disampaikan kepada DPR.

Adapun penyusunan rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL.

Baca juga: DPR Restui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp45,12 Triliun

Pembahasan APBN

Pada periode Agustus-Oktober, dilakukan kegiatan pembahasan antara K/L selaku COO dengan Menteri Keuangan selaku CFO dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang-Undang APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya dilakukan pembahasan RUU APBN antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.

Pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR diawali dengan pidato Presiden menyampaikan RUU APBN tahun anggaran yang direncanakan beserta nota keuangannya. Untuk Nota Keuangan dan RUU APBN 2014, Presiden dijadwalkan menyampaikan pidato pada pekan ketiga Agustus dalam rapat Paripurna DPR.

Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Baca juga: DKI Janji Prioritaskan Produk Lokal Untuk Belanja Daerah

APBN yang disetujui oleh DPR terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, sub-fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.


Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay 

 

Penetapan APBN

Pada akhir Oktober, setelah mempelajari Nota Keuangan dan RUU APBN yang disampaikan oleh Presiden, masing-masing fraksi memberikan pandangan umum atas RUU APBN beserta Nota Keuangannya.

Pandangan umum fraksi-fraksi ini meliputi pendapat dan tanggapan masing-masing fraksi atas asumsi dasar ekonomi makro, target pendapatan serta rencana kebijakannya, alokasi belanja termasuk belanja subsidi dan anggaran pendidikan serta pembiayaan serta rencana kebijakannya. Pemandangan umum ini disampaikan dalam rapat paripurna pada pekan ke empat Agustus.

APBN yang telah ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

Baca juga: KIP Ingatkan Lembaga Pendidikan Miliki PPID

Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.

Pelaksanaan APBN

Pada Januari, pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan. Dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran.

Dokumen tersebut merupakan acuan dan dasar hukum pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh K/L dan Bendahara Umum Negara. Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA. Sedangkan dokumen pembayaran antara lain terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pelaporan dan Pencatatan APBN

Sepanjang tahun anggaran, bersamaan dengan tahapan pelaksanaan APBN, K/L dan Bendahara Umum Negara melakukan pelaporan dan pencatatan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara juga menyusun Laporan Arus Kas. Semua laporan keuangan tersebut disusun oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, sebagai wujud laporan keuangan pemerintah pusat dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Baca juga: Hitung-hitung Ekses Outsourcing

Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 menyebutkan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Pimpinan DPR menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (HPS) I Tahun 2020 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2020 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari 


Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban

Pada periode semester dan tahunan, berdasarkan LKPP, BPK melakukan pemeriksaan. Lantas, LKPP yang telah diaudit oleh BPK tersebut disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam bentuk rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk dibahas dan disetujui.

Tahap pengawasan pelaksanaan APBN ini memang tidak diungkap secara nyata dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN pada Bab IX memuat hal-hal yang mengatur pengawasan pelaksanaan APBN.

Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh atasan/kepala kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaan kas bendahara sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.

Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh DPR atau legislatif baik secara langsung maupun tidak langsung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar