26 Agustus 2025
16:39 WIB
Masifikasi Jargas, ESDM Panggil Seluruh Pemasok Material
Sosialisasi kepada pemasok material dilakukan untuk menyukseskan proyek jargas di 15 kabupaten/kota pada 2025 sampai 2026.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Seorang santri berada di samping meteran gas jaringan gas bumi rumah tangga di sekitar Pondok Pesantren As-Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/1/2019). AntaraFoto/Zabur Karuru
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha yang memasok pipa dan metering gas dalam rangka memasifkan proyek jaringan gas rumah tangga (jargas).
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan sosialisasi itu digelar untuk memastikan kesiapan proyek jargas di 15 kabupaten/kota dengan skema multiyear pada tahun 2025 dan 2026.
"Tentunya kami perlu kolaborasi kesiapan pelaksanaan, termasuk di dalamnya kesiapan material yang diperlukan untuk jargas," tutur Laode lewat keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Baca Juga: Sukseskan 3 Juta Rumah, ESDM Bakal Bantu Pemasangan Listrik Dan Jargas
Laode menilai sosialisasi tersebut memegang peran krusial supaya para pemasok materiial jargas bisa mendapat informasi mendalam soal program pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi bagi sektor rumah tangga.
Program jargas, sambung Laode, dijalankan pemerintah guna mendiversifikasi energi lewat pengembangan energi bersih. Terlebih, produksi gas bumi nasional cukup besar dan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk penggunaan di dalam negeri.
"Pada kesempatan ini kami berharap ada satu diskusi, kita dapat gambaran dan masukan memadai untuk persiapan material sebelum pekerjaan ini dilaksanakan," tambah dia.
Koordinator Pengawasan Pembangunan Ditjen Migas Agung Kuswardono pada kesempatan itu mengajak setiap asosiasi ataupun penyedia dan produsen bidang pipa dan metering supaya mau berkolaborasi aktif demi kelancaran proyek jargas yang dijalankan pemerintah.
"Kita bisa eksekusi lelang dan mudah-mudahan para vendor sudah prepare. Di sini Ditjen Migas tetap menjaga fairness, tidak ada memihak. Silakan berkompetesi dengan sehat," kata Agung.
Sementara itu, Subkoordinator Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ditjen Migas Risris Risdianto menuturkan salah satu ketentuan umum yang harus diperhatikan pemasok adalah soal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang masing-masing material punya kriteria tersendiri.
Baca Juga: Melirik Lagi Jargas Sebagai Alternatif Energi
Misalnya untuk pipa PE, TKDN minimum ditetapkan sebesar 20%. Lalu, untuk pipa carbon steel dan pipa galvanis, TKDN-nya ditetapkan paling kecil sebesar 40%.
"Selain itu, material harus sesuai dengan spesifikasi material dan data sheet, serta mengutamakan aspek keselamatan," terang dia.
Koordinator Perencanaan Pembangunan Ditjen Migas Sugiarto menambahkan para pemasok harus bisa memperhatikan hal-hal detil seperti ketersediaan raw material, kapasitas, timeline produksi, serta waktu pengiriman sampai di titik pembangunan.
"Ketersediaan baha baku itu apakah perlu impor dan lain-lain, TKDN yang dimiliki, delivery time yang paling penting dibutuhkan untuk kesuksesan program ini, bapak-ibu bisa menyampaikan sebelum proses selanjutnya (pengadaan)," pungkas Sugiarto.