c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

EKONOMI

26 Juli 2021

15:26 WIB

Mal Di Kudus Sudah Dibuka

Dengan kasus covid-19 yang saat ini sangat rendah, Bupati Kudus menilai wilayahnya seharusnya berada di level lebih rendah.

Editor: Rikando Somba

Mal Di Kudus Sudah Dibuka
Mal Di Kudus Sudah Dibuka
Penjual dan pembeli bertransaksi di pasar pagi Bitingan, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/6/2021). ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho

KUDUS – Pusat perbelanjaan non-sembako di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, termasuk mal, diperbolehkan buka. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni pembatasan jumlah pengunjung selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV ini.

"Mal silakan buka, tetapi ingat protokol kesehatan tetap harus dijalankan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Sedangkan jumlah pengunjungnya juga tetap dibatasi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin (26/7).

Penutupan pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, khususnya nonsembako berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 saat PPKM Darurat. Kemudian dilanjutkan pada saat PPKM level 4 Covid-19 mulai 21-25 Juli 2021 masih tetap ditutup. Terhadap perizinan buka saat ini, Bupati Hartopo berharap pengelola pusat perbelanjaan tetap menjaga prokesnya secara ketat agar kasusnya tidak melonjak.

Dia juga mempertanyakan penetapan Kabupaten Kudus berada di level 4. Dengan kasus  covid-19 yang saat ini sangat rendah, dia mengatakan, Kudus seharusnya berada di level lebih rendah.

Pemerintan Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di beberapa media juga menyebutkan bahwa mal boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Store Manager ADA Swalayan Setyowati mengakui untuk gerai nonsembako belum dibuka karena masih menunggu surat resmi dari pemda setempat. Hal senada diungkapkan Store Manager Ramayana Mal Kudus Moh Ali Mas'ad mengakui baru berani membuka kembali setelah ada surat resmi dari pemerintah setempat.

"Sebetulnya, kami juga sudah meminta surat resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus untuk memastikan apakah boleh buka seperti yang disampaikan Pemerintah Pusat atau tetap tutup," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sementara itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada disebutkan bahwa pusat perdagangan ditutup sementara.

Bantuan Pajak
Pada kesempatan berbeda, pemerintah menegaskan akan memberikan bantuan bagi dunia usaha yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021. 

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu. 

Menko Airlangga menyatakan, insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata. 

Namun, untuk teknis pelaksanaan insentif tersebut, Airlangga belum merincikan. mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi. “Ini PMK nya sedang dalam proses,” tegasnya. 

Selain itu, pemerintah turut memberi berbagai bantuan lain dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Bantuan tersebut di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM. 

Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp7,08 triliun. Ada juga perpanjangan bantuan sosial tunai untuk dua bulan yakni Mei sampai Juni yang disalurkan pada Juli bagi 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp6,14 triliun. 

Subsidi kuota internet dilanjutkan lima bulan yaitu Agustus sampai Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima senilai Rp5,55 triliun. Sementara, diskon listrik yang turut dilanjutkan tiga bulan yakni Oktober sampai Desember besarnya Rp1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan. 

Berikutnya, melanjutkan bantuan rekening minimum (rekmin) biaya beban atau abonemen selama tiga bulan yaitu Oktober sampai Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp410 miliar. Dan, dana tambahan Rp10 triliun yang akan digunakan untuk bantuan subsidi upah (BSU) dengan besaran Rp8,8 triliun sedangkan sisanya Rp1,2 triliun diberikan kepada Program Kartu Prakerja. 

“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu,” ujarnya. 

Selanjutnya, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM yang tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM.
 
 Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Banpres yang diberikan kepada 3 juta usaha mikro masing-masing Rp1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran Rp3,6 triliun. 

Pada saat sama, disebutkan juga ada antuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp1,2 triliun yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri.

“Ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah di level 4,”kata Airlangga.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER