23 September 2025
11:57 WIB
LPS Ungkap Alasan Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Periode September
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,50% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00%.
Penulis: Fitriana Monica Sari
LPS menetapkan kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR sebesar 25 bps, Jakarta, Senin (22/9). ValidnewsID/Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (22/9), telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025.
Hasilnya, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps), serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,50% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00%. Sedangkan, untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,00%. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga namun perlu diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif, namun cenderung flat sebesar 2,7% (yoy) pada Agustus 2025,” ujar Didik di Jakarta, Senin (22/9).
Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM.
Ke depan, sinergi kebijakan lintas stakeholder dinilai perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini, yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai.
Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56% secara (yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,51% secara (yoy). Lalu, pertumbuhan kredit investasi korporasi masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 13,9% (yoy).
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang berasal dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi berkontribusi positif pada pertumbuhan DPK produk giro yang tumbuh sebesar 15,01% (yoy).
Baca Juga: LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps Jadi 3,50%
Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,88% pada periode Juli 2025.
Sementara itu, kondisi likuiditas industri masih relatif memadai dan potensial membaik sejalan langkah akomodatif sisi moneter dan ekspansi belanja pemerintah.
Per Agustus 2025, rasio AL/NCD berada di level 120,24% (threshold: 50%) dan rasio AL/DPK sebesar 27,25% (threshold: 10%).
Terjaganya tingkat permodalan dan likuiditas saat ini juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28% dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,73% dari total penyaluran kredit pada periode Agustus 2025.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang LPS, yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank.
Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.
Secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS.
Sesuai amanat Undang-Undang pula, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Suku Bunga Pasar (SBP)
Selanjutnya, LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing.
Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah konsisten melanjutkan penurunan. Pada periode observasi September 2025, SBP rupiah tercatat turun 8 bps ke level 3,37% dibandingkan periode observasi Agustus 2025, sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps.
Ruang lanjutan penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate serta adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal.
Baca Juga: LPS: Suntikan Dana Rp200 T Ke Himbara Pengaruhi Tingkat Bunga Penjaminan
Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengelolaan dana deposan besar berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan SBP.
Pada periode observasi yang sama, SBP simpanan valas juga menunjukkan lanjutan penurunan meskipun lebih mixed.
SBP valas di bulan September 2025 terpantau turun 8 bps ke level 2,04% dibandingkan periode observasi bulan Agustus 2025, sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 13 bps.
Adanya pemangkasan suku bunga kebijakan oleh The Fed yang diikuti peningkatan kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan mempengaruhi pergerakan SBP lebih lanjut.