27 Mei 2025
15:48 WIB
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 bps
Tingkat Bunga Penjaminan ini ditetapkan usai BI memangkas suku bunga acuan BI Rate.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (27/5). ValidNewsID/Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) 25 bps untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing di Bank Umum.
Tingkat Bunga Penjaminan ini ditetapkan usai BI memangkas suku bunga acuan BI Rate. Dengan demikian, TBP masing-masing menjadi 4,00% untuk bank umum simpanan rupiah, 2,25% untuk bank umum simpanan valuta asing (valas), dan 6,50% untuk BPR simpanan rupiah.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5).
Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perbahan atas kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan, LPS menyampaikan tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar Bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah mengenai kesalahan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” terangnya.
Hal tersebut, selanjutnya, dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan dengan bank, area yang mudah diketahui nasabah, media informasi, serta seluruh channel komunikasi bank.
Selanjutnya, Purbaya juga menegaskan dalam upaya meningkatkan perlindungan hadap dana nasabah dan menjaga kepercayaan para deposan, LPS mengimbau agar Bank selalu perhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam kegiatan pengimpunan dana.
“Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh otoritas jasa keuangan serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tandasnya.