23 September 2025
11:01 WIB
LPS Targetkan PP Penjaminan Polis Asuransi Rampung Akhir 2025
LPS optimistis penerbitan PP program penjaminan polis asuransi dapat rampung akhir 2025. Sementara ini, LPS sudah mulai melengkapi program penjaminan polis asuransi.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS di Jakarta, Senin (22/9/2025). Dok Humas LPS
JAKARTA - Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono optimistis penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program penjaminan polis asuransi dapat rampung tahun ini, tepatnya akhir 2025. Secara keseluruhan, program penjaminan polis asuransi tidak memiliki kendala, namun masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Kendalahnya, RPP sedang dibahas. Mudah-mudahan ya akhir tahun ini bisa goal, mudah-mudahan ya, sehingga nanti persiapannya semakin cepat," kata Didik kepada media di Jakarta, Senin (22/9).
Baca Juga: LPS Ungkap Tantangan Implementasi Penjaminan Polis 2028
Lebih lanjut, Didik menegaskan, program penjaminan polis asuransi baru dapat dijalankan sepenuhnya oleh LPS pada 2028 mendatang. Adapun pelaksanaannya masih dipertimbangkan, apakah akan dijalankan sebagai entitas terpisah atau diintegrasikan langsung ke dalam struktur LPS.
"Itu yang kita dukung. DPR yang menghendaki dilasanakan oleh LPS, ya kita siap laksanakan," jelas dia.
Sementara ini, LPS sudah mulai melengkapi program penjaminan polis asuransi seperti keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang bertugas untuk pos penjaminan polis.
"Direktur Eksekutifnya sudah ada dua orang, memang belum full. Tapi menurut saya, sudah cukup untuk membuat persiapan, kan yang perlu dilakukan adalah membuat aturan-aturan turunan dari undang-undang maupun nanti BP-nya (Badan Pelaksana), kemudian juga menyiapkan SOP," ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan juga, LPS telah beberapa kali mengirim pegawai ke lembaga penjamin simpanan di dunia yang menjalankan polis asuransi, seperti ke Korea Selatan dan Malaysia.
LPS juga sudah membuat blueprint IT untuk penjaminan polis. Selain itu, LPS juga sering berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaannya hingga berbagi data (sharing data) ke depannya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, seluruh draft regulasi terkait program penjaminan polis telah siap dan tinggal menunggu penerbitan PP. Adapun untuk penerbitan PP saat ini masih didiskusikan oleh Kemenkeu.
"PP-nya masih didiskusikan oleh Kementerian Keuangan. Jadi, semua aturan-aturannya sudah disiapkan di LPS, PLPS-nya, PDK-nya sudah siap semua, paralel ya. Begitu WP-nya selesai, dalam seminggu-dua minggu sudah selesai semua itu PDK, PLPS-nya. Jadi sebenarnya siap semua," terang Purbaya saat masih menjabat sebagai DK LPS, Selasa (26/8).
Baca Juga: LPS: Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Komersial Berunsur Proteksi
Purbaya menambahkan, ada sedikit perdebatan yang terjadi antara Kemenkeu, OJK, dan LPS dalam menggarap pembentukan program penjaminan polis. Namun hal tersebut diyakininya tidak menyebabkan masalah besar dan tak akan membuat penerbitan PP lebih lama.
Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang mesti dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah UU ini disahkan.
Mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan.