30 Januari 2024
15:41 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valas di bank umum, serta bank perekonomian rakyat (BPR).
Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa memerinci Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25%. Kemudian TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,25%, dan TBP simpanan BPR sebesar 6,75%.
"Rapat DK LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valas di bank umum," ujarnya dalam Konpers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (29/1).
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bertahan sama seperti tahun lalu. Purbaya pun menyatakan besaran TBP tersebut berlaku mulai periode Februari hingga Mei 2024.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Dia juga menjelaskan TBP adalah batas maksimum bunga tingkatan bunga wajar simpanan perbankan. Itu yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.
"Tingkat bunga simpanan tersebut akan berlaku efektif periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024," kata Ketua LPS.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan pihaknya mempertahankan tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan 3 aspek. Itu mencakup suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, serta stabilitas sistem keuangan.
Dia menerangkan ketiga aspek tersebut merupakan rangkaian upaya LPS untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan.
Baca Juga: "Gercep", LPS Kucurkan Rp280 M Kepada Nasabah BPR KRI
Selain itu, untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
Atas dasar faktor-faktor tersebut, Purbaya menilai penting untuk mempertahankan tingkat bunga pinjaman TBP sebesar 4,25%, 2,25% dan 6,75%.
Adapun, penetapan Tingkat Bunga Penjaminan saat ini merupakan penetapan periode reguler, yang dilakukan tiga kali dalam setahun di bulan Januari, Mei, dan September. TBP ini berlaku untuk produk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum, serta simpanan dalam Rupiah di BPR.