23 September 2025
12:27 WIB
LPS Jamin 667,37 Juta Rekening Seluruh Bank Hingga Agustus 2025
Jumlah tersebut terdiri dari 651,58 juta rekening nasabah Bank Umum dan 15,79 juta rekening nasabah BPR/BPRS.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi seorang pria memegang buku tabungan bank sambil memperhatikan saldo rekening. ValidNewsID/Hasta Adhistra
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening yang dijamin simpanannya hingga Agustus 2025 mencapai sekitar 667,37 juta rekening. Angka ini gabungan dari simpanan di Bank Umum 651,58 juta rekening dan BPR/BPRS 15,79 rekening.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono merinci, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) oleh LPS sampai dengan akhir Agustus 2025 mencapai sebanyak 99,94% dari total rekening, atau setara dengan 651,58 juta rekening.
Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan periode bulan Juli 2025 sebanyak 643,51 juta rekening.
Baca Juga: LPS Ungkap Alasan Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Periode September
Sementara itu, untuk BPR/BPRS, hingga akhir Agustus 2025, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,97% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15,79 juta rekening.
Jumlah rekening BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS tersebut lebih tinggi jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 15,70 juta rekening.
"Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang LPS, yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas," ujar Didik di Jakarta, Selasa (22/9).
LPS terus berupaya menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan sebagai bagian dari memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan.
Didik pun mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya, melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.
Baca Juga: LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps Jadi 3,50%
Sebelumnya, LPS menetapkan untuk kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR sebesar 25 basis poin (bps).
Selain itu, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjamin simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum.
Dengan demikian, TBP masing-masing menjadi 3,50% untuk bank umum simpanan rupiah, 2,00% untuk bank umum simpanan valuta asing (valas), dan 6,00% untuk BPR simpanan rupiah.