30 Januari 2024
20:22 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya pada bulan Desember 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 559.561.629 rekening.
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.
Dalam hal ini, LPS juga mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% pada Bank Umum dan 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25%.
Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25% Sampai Mei 2024
Adapun, TBP tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
"LPS secara berkelanjutan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP agar tetap akomodatif dan sejalan dengan pemulihan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (30/1).
Dari sisi penjaminan dan resolusi, lanjutnya, kebijakan LPS terus diupayakan untuk memperkuat proses pemulihan ekonomi, menjaga stabilitas SSK, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
"Kebijakan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat salah satunya dilakukan melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang ditangani oleh LPS," imbuh Purbaya.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Selanjutnya dalam konteks turut serta menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), LPS akan mengoptimalkan proses penanganan bank pada periode status Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Hal itu di antaranya mencakup kegiatan uji tuntas, penjajakan kepada Bank lain dan calon investor, serta pelaksanaan opsi resolusi Bank yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, LPS juga senantiasa memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam pelaksanaan resolusi serta persiapan program penjaminan polis.
Juga, terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan.