c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

09 Juli 2021

16:06 WIB

LPS: Holding UMi Langkah Efektif Percepat Pemulihan Ekonomi

Sebanyak 99% usaha yang ada di Tanah Air saat ini masuk dalam kategori UMKM.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

LPS: <i>Holding</i> UMi Langkah Efektif Percepat Pemulihan Ekonomi
LPS: <i>Holding</i> UMi Langkah Efektif Percepat Pemulihan Ekonomi
Ilustrasi UMKM. Perajin menggarap kerajinan rotan di kawasan Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/7). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

JAKARTA – Kehadiran Holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diyakini menjadi langkah efektif untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Sebab, dinilai lebih mendorong pertumbuhan UMKM, menyerap tenaga kerja, hingga menekan angka kemiskinan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, tujuan pembentukan Holding Ultra Mikro adalah untuk lebih mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.

"Langkah ini memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan. Hal ini tentu perlu untuk kita dukung bersama-sama," ujar Purbaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/7).

Langkah pemerintah melalui Kementerian BUMN itu, lanjut dia, akan sangat efektif guna mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi covid-19. Hal tersebut terjadi ketika usaha-usaha masyarakat kecil lebih berdaya.

Kini, sektor UMKM berkontribusi terhadap 60% lebih perekonomian Indonesia. Bahkan, 99% usaha yang ada di Tanah Air saat ini masuk dalam kategori UMKM. Dengan porsi yang sangat besar tersebut, 97% dari jumlah pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM. Di sisi lain, sektor UMKM sangat rentan terdampak pandemi.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu, sebagai dasar pembentukan Holding Ultra Mikro.

Beleid itu hadir sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN. Yakni, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.

Dengan penerbitan beleid tersebut, Purbaya memastikan pelaksanaan tata kelola holding akan terjaga dengan baik dan selalu di bawah pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali. Pemberdayaan usaha masyarakat kecil pun akan lebih terkendali karena kinerja holding semakin terpantau regulator industri keuangan.

"LPS berharap pembentukan holding ini benar-benar dapat mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia karena kinerja setiap perusahaan akan semakin optimal," imbuhnya.

Sinergi Bukan Kanibalisasi
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan mengatakan, Holding Ultra Mikro akan memperkuat peran masing-masing perseroan karena proses ini merupakan bagian dari sinergi BUMN yang merupakan kebijakan klasterisasi untuk mengoptimalkan kinerja.

“Dan memang Pegadaian dan PNM merupakan lembaga keuangan yang juga fokus ke segmen UMKM atau segmen ritel. Jadi, BRI sebagai bank UMKM itu, akan lebih profesional lagi. Begitu juga untuk PNM dan Pegadaian kalau bicara sumber pendanaan dengan masuknya mereka secara langsung konsolidasi dengan BRI, tentu mereka akan di-support dengan pendanaan yang lebih kuat,” katanya.

Menurut Alfred, dengan sinergi ketiga perusahaan tersebut ke depan sisi penyaluran dan pembiayaan akan memiliki jangkauan yang semakin luas. Hal itu akan mendorong pemberdayaan dan tumbuh kembang usaha ritel atau UMKM.

Alfred menekankan tidak akan terjadi ‘kanibalisasi’ atau hilangnya peran perusahaan yang lebih kecil karena tergerus pengaruh bisnis BRI. Sebab, bisnis Pegadaian dan pola pemberdayaan PNM yang unik akan dipertahankan dan terlalu berharga untuk diubah, terlebih hal itu sudah diatur dalam beleid tersebut.

“Jadi, kekhawatiran kehilangan karakteristik itu tidak beralasan kecuali dari sisi PNM dan Pegadaian sendiri memang ingin keluar dari peran yang saat ini sudah dilakukan, dan jadi lebih komersial dan sebagainya,” ujarnya menegaskan. 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar