c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

24 Agustus 2021

14:55 WIB

Kuartal II 2021, Penjualan Rumah Jabodebek-Banten Naik 24,4%

IPW meyakini pasar perumahan segmen menengah bawah diperkirakan akan terus tertekan bila kondisi tidak juga membaik

Penulis: Zsasya Senorita

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Kuartal II 2021, Penjualan Rumah Jabodebek-Banten Naik 24,4%
Kuartal II 2021, Penjualan Rumah Jabodebek-Banten Naik 24,4%
Pekerja melanjutkan pekerjaan pembangunan rumah di kawasan perumahan KPR bersubsidi. ANTARAFOTO/Iggoy el Fitra.

JAKARTA – Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan bahwa pasar perumahan Jabodebek-Banten pada Kuartal II 2021 mengalami pertumbuhan nilai penjualan cukup tinggi yakni sebesar 24,4% (qtq). CEO IPW Ali Tranghanda mengingatkan, pasar perumahan Jabodebek-Banten memang menunjukkan pertumbuhan landai sejak akhir 2020.

“Meskipun demikian pertumbuhan unit terjual pada periode ini tumbuh lebih rendah sebesar 6,5% (qtq). Pertumbuhan unit terjual yang lebih rendah dari nilai penjualan ini mengindikasi bahwa harga rata-rata unit terjual lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya,” jelas Ali secara tertulis, Selasa (24/8).

Berdasarkan segmen harga rumah, ia menyebut bahwa penjualan rumah sampai harga Rp500 juta terjadi penurunan tertinggi yakni sebesar 24,0% (qtq). Sebaliknya, kenaikan terjadi di segmen rumah seharga Rp500 juta–1 miliar dengan peningkatan 26,2% dibanding Kuartal I 20221.

“Yang cukup mengejutkan adalah pertumbuhan penjualan rumah di segmen di atas Rp2 miliar yang mengalami kenaikan tertinggi 125,0% (qtq),” sambung Ali.   

Lebih detail, ia menjelaskan, pertumbuhan tertinggi penjualan rumah di segmen harga Rp500 juta–1 miliar terjadi di wilayah Banten sebesar 34,1%, begitu pula untuk segmen rumah seharga di atas Rp2 miliar yang naik 440%, meskipun secara rata-rata hanya tumbuh 2,5%.

Hal ini dikarenakan komposisi penjualan di segmen harga di atas Rp2 miliar relatif hanya sebagian kecil dari pasar yang ada.

Sementara di Bogor, Depok, dan Bekasi penjualan rumah yang mengalami peningkatan tertinggi adalah segmen harga lebih dari Rp2 miliar dengan pertumbuhan 25%, dibandingkan segmen harga lainnya. Penurunan hanya terjadi pada penjualan rumah segmen harga Rp1–2 miliar.

Bergeser ke DKI Jakarta, IPW memperoleh data bahwa peningkatan pasar perumahan tertinggi terjadi pada segmen harga Rp1–2 miliar yang mencapai 300%. Khususnya unit-unit ready stock atau yang ikut dalam kebijakan penghapusan/pengurangan PPN untuk rumah siap huni sampai Desember 2021.

“Komposisi penjualan rumah di Jabodebek Banten masih didominasi oleh segmen harga Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar 31,9%, diikuti segmen di bawah Rp300 jutaan sebesar 29,9% yang sebagian besar terdapat di Banten,” jelas Ali.

Di sisi lain, terjadi pergeseran yang cukup tinggi pada segmen harga Rp300–500 juta dari 25,3% menjadi 16,7%. Sebaliknya, peningkatan komposisi terjadi pada segmen harga di atas Rp2 miliar yang naik dari 1,3% menjadi 9,7%.

“Pergeseran ini harusnya dapat menggambarkan apa yang sedang terjadi di pasar saat ini. Seperti yang telah diprediksi sebelumnya, pasar menengah bawah diperkirakan akan terus tertekan bila kondisi tidak juga membaik. Di sisi lain pasar menengah sampai atas terlihat relatif masih menyimpan daya beli,” papar Ali.

Namun demikian, diperkirakan tren pertumbuhan ini akan sedikit terhambat akibat PPKM yang diberlakukan pada awal kuartal III 2021, sehingga diperkirakan pasar perumahan akan menurun pada kuartal III 2021 hampir di semua segmen.

“Hal ini semata-mata dikarenakan mobilitas yang dibatasi sehingga berpengaruh besar terhadap realisasi pembelian calon konsumen,” imbuhnya.

Ali berharap, peningkatan akan tetap terjadi untuk penjualan ready stock di beberapa pengembang besar. Khususnya di Banten dan DKI Jakarta yang telah menunjukkan kenaikan sejak diberlakukannya kebijakan ini pada Kuartal I 2021.

Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan penghapusan atau pengurangan PPN sangat tergantung ketersediaan rumah ready stock atau yang siap huni sampai Desember 2021.

“Stimulus pengurangan BPHTB khusus di DKI Jakarta kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar diperkirakan sedikit banyak dapat memberikan potensi peningkatan penjualan rumah, baik primer maupun sekunder sampai akhir 2021,” pungkasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar