12 Maret 2025
13:06 WIB
KSPI Tawarkan Opsi Formulasi THR Bagi Pengemudi Ojol
KSPI mengusulkan, perusahaan penyedia platform layanan transportasi online dapat memberikan THR sebesar 50% hingga 100% dari pendapatan rata-rata pengemudi ojol dalam sebulan terakhir sebelum Lebaran
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, R abu (20/3/2024). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menawarkan opsi skema formulasi tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol). Hal ini merupakan tanggan dari pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong perusahaan-perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi online memberikan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir yang bekerja dengan mereka.
"Kepastian hukum, kejelasan hak-hak yang dikalkulasi harus ada, misal, formula untuk menghitung bantuan THR tiap driver," kata Ketua KSPI Said Iqbal seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (12/3).
Sebelum menetapkan skema THR bagi pengemudi ojol, Said menyarankan perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi secara online, lebih dulu memperjelas status hubungan kerja dengan para pengemudi ojek.
Kalau perusahaan menjadikan pengemudi sebagai mitra, ia menyarankan penerapan skema hubungan kerja sebagaimana yang digunakan oleh perusahaan taksi Bluebird dengan sopir-sopir taksinya.
Dalam hal ini, menurut dia, perusahaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas dengan para pengemudi. Kalau perusahaan menganggap pengemudi ojol sebagai pekerja, Said menyampaikan, maka hak dan kewajiban jelas dari pengemudi ojek harus dicantumkan dalam PKB berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja.
"Kalau misal mengikuti skema THR buruh pabrik, maka orang yang masa kerjanya setahun ke atas, itu adalah satu bulan upah," katanya.
"Kalau masa kerjanya kurang dari setahun, maka proporsional. Misal, masa kerjanya 10 bulan, maka 10 per 12 kali upah yang dia terima," ia menambahkan.
Said menyadari bahwa para pengemudi ojol hingga saat ini tidak memiliki upah atau gaji tetap. Pendapatan mereka bervariasi sesuai dengan kinerja masing-masing. Dalam kondisi yang demikian, menurut dia, penghitungan besaran THR bisa dilakukan berdasarkan pendapatan pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.
"Pendapatan rata-rata dalam satu bulan terakhir itu berapa? Katakan lah Maret, berarti hitung pendapatan rata-rata di bulan Februari. Misal, si Ali dapat Rp1 juta, Badu dapat Rp2 juta, berarti bantuan THR Ali Rp1 juta, sementara Badu Rp2 juta," ungkapnya.
Menurut Said, perusahaan penyedia platform layanan transportasi online dapat memberikan THR sebesar 50% hingga 100% dari pendapatan rata-rata pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.
"Selain itu, kami menyarankan untuk para perusahaan, baik itu Grab, Gojek, Maxim, dan lain-lain, dapat menetapkan skema yang sama," imbuhnya.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan dalam pertemuan yang berlangsung, Senin (10/3).
Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyapa wartawan seusai menyampaikan keterangan terkait pemberian t unjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek daring di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Antara Foto/ Aditya Pradana Putra
Diserahkan Ke Aplikator
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya (BHR) atau Lebaran kepada pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring diserahkan kepada perusahaan berbasis aplikasi (aplikator) masing-masing.
“Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis,” kata Menaker Yassierli, Selasa.
Menaker memastikan, Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir daring akan diresmikan. Menurut Yassierli, SE ini nantinya menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dan kurir/pengemudi yang saling mendukung dan menghargai.
Selain itu, bonus ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah serta bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para pekerjanya yang berbasis mitra tersebut. BHR sendiri diimbau untuk dicairkan dalam bentuk uang tunai, berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif para mitra pengemudi dan kurir.
“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. Kami mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Ia melanjutkan, terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. “Dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.
Yassierli pun mengimbau BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia,” kata Menaker.
Apresiasi Perusahaan
Salah satu aplikator ride hailing, Grab Indonesia, menyambut baik inisiatif kolaborasi antara pemerintah dan platform digital, dalam semangat berbagi dengan para mitra pengemudi terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) melalui program bonus kinerja khusus.
“Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini,” kata Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia menyebut, program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).
Tan menambahkan, Grab telah menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kondisi finansial perusahaan. Sebagai bagian komitmen Grab, Tan mengatakan program bonus kinerja khusus ini adalah bagian dari upaya Grab untuk memberikan penghargaan kepada mitra pengemudi yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Grab juga menetapkan kriteria penerima bonus ini berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
“Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra,” ujar Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi.