c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

01 Juli 2021

21:00 WIB

KSPI Minta Pemerintah Jamin Kesejahteraan Buruh Kala PPKM Darurat

Ada empat hal yang menjadi tuntutan KSPI dalam penerapan PPKM Darurat oleh pemerintah.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

KSPI Minta Pemerintah Jamin Kesejahteraan Buruh Kala PPKM Darurat
KSPI Minta Pemerintah Jamin Kesejahteraan Buruh Kala PPKM Darurat
Sejumlah pekerja memproduksi pakaian di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). ANTARAFOTO/Harviyan P Putra

JAKARTA – Serikat buruh minta pemerintah jamin kesejahteraan pekerja selama pelaksanaan PPKM Darurat di dalam negeri. Salah satunya, KSPI meminta pemerintah mendesak pengusaha untuk tidak memutus hubungan kerja buruh atau mengurangi upah. 

Tuntutan agar buruh tidak menyebabkan buruh dirumahkan, dipotong gaji, maupun menghindari ledakan PHK disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal kepada Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian.

“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (1/7).

Berkaca pada awal pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya, daya beli buruh menurun dan berdampak pada penurunan tingkat konsumsi. Hal ini jelasnya, akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif dan memperpanjang masa resesi ekonomi. 

Pihaknya meminta pemerintah kembali menjalankan bantuan subsidi upah. Sementara bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. 

"Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU 13/2003,” tegasnya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak pada PHK besar-besaran seperti pada kasus penutupan Giant. Terutama, terhadap perusahaan di sektor ritel, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Kedua, lanjutnya, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut. 

Ketiga, secara umum Said bilang, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah pemerintah untuk menekan angka pandemi melalui kegiatan PPKM. Agar penyebaran covid-19 tidak meluas, bertambah, dan membuat angka kematian makin meningkat.

“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan covid-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKB darurat dengan mempertimbangkan efek kesehatan dan ekonomi,” tegasnya. 

Dirinya mengimbau kepada buruh di seluruh Tanah air untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM.

Berkaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan. Mulai dari penyediaan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, dan lainnya selama di lingkungan perusahaan. 

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” katanya. 

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menyaksikan vaksinasi buruh di Jakarta, Selasa (4/5/20 21). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Buruh Meninggal
Keempat, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar untuk mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Biasanya, menurutnya, ketika diketahui terpapar covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke satgas setempat. Karena jika dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10-14 hari. 

“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya. 

Maka agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. 

Inilah yang menjelaskan klaster pabrik mulai merambah ke klaster keluarga. Sebulan terakhir, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia.

“Kami meminta agar buruh terpapar covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan secara cukup dan gratis,” terang Said.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar