27 September 2021
20:43 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan, tidak boleh ada lagi pungli, perizinan berbelit-belit, dan laporan aduan yang tidak ditanggapi dalam birokrasi pemerintah Indonesia. Hal ini ditekankan KSP menanggapi kenaikan skor indeks efektivitas pemerintah Indonesia oleh Bank Dunia.
“Upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas kinerja harus terus dilakukan secara serius oleh seluruh jajaran pemerintah pusat, khususnya di daerah," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Senin (27/9).
Berdasarkan rilis Bank Dunia, skor indeks efektivitas pemerintah Indonesia naik dari tahun sebelumnya, yakni dari 60,1 poin menjadi 65,3 poin dalam skala 100.
Kenaikan skor tersebut sekaligus memperbaiki peringkat Indonesia, dari posisi 84 menjadi posisi 73. Capaian ini merupakan peningkatan tertinggi sejak 1996.
Adapun indeks sama yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, merupakan alat ukur efektivitas kinerja birokrasi di 214 negara di dunia. Parameternya yakni kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.
Menurut Moeldoko, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pandemi harus mengubah cara kerja birokrasi menjadi lebih cepat, efektif, serta akuntabel.
Terutama pada berbagai kebijakan dalam penanganan pandemi melalui refokusing anggaran, penyederhanaan kelembagaan, dan peningkatan kualitas layanan publik. Sekaligus penguatan tata kelola sistem yang bisa menutup celah korupsi, akan terus dilaksanakan secara konsisten dan berintegritas.
“Pemerintah sudah membuat berbagai upaya dengan OSS berbasis risiko, penguatan kanal pengaduan LAPOR, serta implementasi saber pungli. Semuanya harus bisa dimanfaatkan oleh publik dengan optimal,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama dengan K/L lainnya. Seperti dengan KPK, Kemendagri, Bappenas, Kemen PAN/RB, dan Masyarakat Sipil.
Agar semua kebijakan yang mengarah pada penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem merit dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Pemerintah.
Adapun Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, upaya reformasi birokrasi sampai saat ini masih menghadapi banyak tantangan, baik internal maupun eksternal.
“Hambatan internal yang terjadi di antaranya, rendahnya komitmen pimpinan daerah, orientasi kerja birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pelayanan, serta masih adanya jual beli jabatan,” tutur Jaleswari.
Sementara tantangan eksternal, lanjutnya, adanya revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berpotensi mengubah secara fundamental implementasi sistem merit.
“Semua tantangan ini tidak bisa tidak harus dicegah, karena akan berdampak buruk bagi capaian reformasi birokrasi yang saat ini sudah berada dalam jalur yang tepat,” pungkasnya.