27 Februari 2023
19:34 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
BANDUNG - Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menjelaskan, persaingan usaha menjadi salah satu instrumen pengendalian inflasi. Persaingan usaha mencegah praktik monopoli yang bisa mendongkrak harga di luar kewajaran.
Nilai indeks persaingan usaha Indonesia di 2022 mengalami peningkatan, berdasarkan Center Economics and Development Studies (CEDS) FEB Unpad. Dari 4,81 poin di tahun sebelumnya, indeks naik menjadi 4,87 poin.
“(Persaingan usaha) meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan dan mencegah perilaku pelaku usaha lewat praktik monopoli dengan menaikkan harga di atas kewajaran,” sebutnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (27/2).
Lebih lanjut, pendapat KPPU ini sejalan dengan pandangan Sekretaris General OECD Mathias Corman pada November 2022. Corman menyatakan, bahwa persaingan usaha berkontribusi untuk mengurangi tekanan inflasi dalam jangka panjang dan mencegah perilaku pelaku usaha yang memperburuk inflasi.
Senada dengan Corman, ekonom senior INDEF Faisal Basri dalam kesaksiannya pada sidang perkara minyak goreng di KPPU pada 17 Februari 2023 juga turut menggarisbawahi, bahwa peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat membantu dalam menekan inflasi di Indonesia, terutama dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk itu, Mulyawan kembali menyampaikan, pernyataan kedua ekonom di atas membuktikan pentingnya peran persaingan usaha dalam menjaga tingkat inflasi, terlebih bagi perekonomian Indonesia secara umum. Dirinya pun menyarankan pemerintah untuk dapat membuat strategi nasional atau Stranas Persaingan Usaha.
Penilaiannya, langkah ini cukup efektif dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
“KPPU berharap, dengan meningkatnya indeks persaingan usaha, dapat terjadi peningkatan kesejahteraan dan tingkat inflasi yang terkendali,” sebut Mulyawan.
CEDS FEB Unpad melaporkan, peningkatan indeks ini menunjukkan kondisi perekonomian yang terus membaik pasca pandemi covid-19. Sehingga mampu mendorong peningkatan iklim persaingan usaha nasional.
Laporan yang sama menunjukkan, hampir semua nilai dimensi dari komponen pembentuk indeks persaingan usaha mengalami kenaikan. Hanya dimensi kinerja industri dan dimensi regulasi yang nilainya terpantau mengalami penurunan.
Berbagai kesimpulan yang disampaikan tersebut, dihasilkan dari kajian indeks persaingan usaha yang dilakukan secara nasional di 34 provinsi melalui metode agregasi atas persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di daerah.
Sebagai informasi, indeks persaingan usaha merupakan satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia dan 15 sektor ekonomi. Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 provinsi, dengan responden yang mewakili berbagai institusi seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Kajian dilaksanakan dengan menggunakan konsep atau paradigma struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri. Faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran juga menjadi dimensi pembentuk indeks persaingan usaha.
Kajian tersebut juga menyimpulkan berbagai sektor dengan tingkat persaingan usaha yang tinggi dan rendah. Pada 2022, sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor; dan Jasa Keuangan dan Asuransi, secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha tertinggi.
Sementara sektor Pengadaan Listrik dan Gas; Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; dan Pertambangan dan Penggalian, secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah.