c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 April 2024

15:32 WIB

KPPU Panggil 7 Maskapai Penerbangan Soal Kartel Tiket Pesawat, 1 Tak Hadir

Dari 7 maskapai penerbangan yang terlibat perkara kartel tiket, 6 maskapai sudah menghadap KPPU. Sementara 1 maskapai, Batik Air, tidak hadir memenuhi panggilan.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>KPPU Panggil 7 Maskapai Penerbangan Soal Kartel Tiket Pesawat, 1 Tak Hadir</p>
<p>KPPU Panggil 7 Maskapai Penerbangan Soal Kartel Tiket Pesawat, 1 Tak Hadir</p>

Petugas mengisi bahan bakar minyak avtur untuk salah satu pesawat komersial di Bandara Soekarno Hatta . ValidNewsID/Agung Muhammad Fatwa

JAKARTA -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil tujuh maskapai penerbangan yang terlibat dalam perkara kartel tiket pesawat. Enam maskapai sudah memenuhi panggilan, sedangkan satu maskapai tidak hadir.

Enam maskapai yang hadir, yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air. Sementara PT Batik Air Indonesia tidak hadir. Adapun proses pemanggilan maskapai berlangsung pada 26 Maret-2 April 2024.

"Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU, dan satu maskapai yakni PT Batik Air Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU," ujar Anggota KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, Jumat (5/4).

Goppera menjelaskan pemanggilan itu bertujuan memastikan kepatuhan 7 maskapai dalam melaksanakan Putusan KPPU No.15/KPPU-I/2019. Selain itu, untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi saat ini.

Pasalnya, dalam putusan tersebut KPPU menyatakan ada 7 maskapai yang menjadi pihak Terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket pesawat. Sebelum pemanggilan, KPPU meminta 7 maskapai untuk memberikan laporan tertulis.

Baca Juga: Meneroka Tingginya Harga Tiket Pesawat Udara

Laporan itu mencakup setiap kebijakan maskapai yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayarkan konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan diambil. Maskapai wajib melaporkan hal itu selama 2 tahun ke depan sejak 18 September 2023.

Seperti yang disampaikan, selain memastikan maskapai wajib bikin laporan, KPPU memanggil 7 maskapai itu karena fenomena kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi saat Ramadan-Idulfitri sekarang ini.

Goppera mengatakan kenaikan harga tiket pesawat tidak hanya disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.

Namun harga tiket pesawat bisa mengalami lonjakan karena adanya perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.

Ia juga menyampaikan proses pemanggilan turut mengundang Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket subclass dengan harga paling tinggi 7 hari sebelum dan setelah lebaran.

KPPU mencatat ada 6 maskapai yang sudah hadir namun belum seluruhnya memberikan dokumen laporan yang diminta KPPU. Sementara satu maskapai, Batik Air, tidak menghadiri pertemuan tersebut.

"PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU. Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tapi belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU," tutur Goppera.

Ia menerangkan saat ini, KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan. Ia pun meminta agar para maskapai terlapor bersikap kooperatif dalam melaksanakan Putusan KPPU yang sudah inkracht.

Bakal Panggil Travel Agent
Pasca pemanggilan tujuh maskapai pekan ini, KPPU juga berencana memanggil pelaku travel agent. Namun KPPU tidak menyebutkan jumlah pihak yang akan dipanggil. Adapun pemanggilan kali ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

Utamanya, kebijakan yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU. Contohnya seperti subclass harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan lainnya.

"Pasca pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut," ungkap Goppera.

Baca Juga: Menhub Minta Maskapai Tak Berlebihan Naikkan Harga Tiket Pesawat

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, barulah KPPU akan melakukan analisa. Hal itu bertujuan untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo.

Selain itu, sambung Goppera, untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.

"Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada," tutup Anggota KPPU, Goppera.

Sebelumnya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menjelaskan pemanggilan 7 maskapai penerbangan ini fokus untuk mengingatkan mereka untuk mematuhi Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Adapun putusan tersebut memuat perkara kartel tiket pesawat dalam 1.003 halaman.

"Fokus pemanggilan pada konteks eksekusi putusan, yakni untuk mengingatkan ketujuh maskapai untuk mematuhi Putusan KPPU, sekaligus meminta data perkembangan harga guna memahami kondisi tarif sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata Fanshurullah kepada Validnews, Kamis (28/3).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar