02 Februari 2023
20:59 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita. Hal itu dilakukan melalui tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.
Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) UU 5/1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
“Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut, atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir,” terang Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno, Jakarta, Kamis (2/2).
Baca Juga: KPPU: Harga Minyak Goreng Curah Lampaui HET
Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023. Terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB), untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
“Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Dalam praktiknya, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.
PIHPS mencatat, rata-rata harga minyak goreng di seluruh wilayah bertahan tinggi di kisaran Rp19.000-an, tepatnya dijual sekitar Rp19.250-19.400/kg. Pantauan yang sama juga menunjukkan, bahwa harga minyak goreng yang realtif tinggi ini sudah berlangsung sejak awal 2023 hingga 2 Februari 2023.
Adapun dalam periode sama, harga minyak goreng curah juga dijual berkisar Rp15.200-15.650/kg; lalu harga minyak goreng kemasan bermerk I dijual di level Rp21.550-21.750/kg; sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerk II dijual di level Rp20.050-20.100/kg.
Baca Juga: Persiapan Puasa, Produsen Siap Pasok Minyak Goreng 1,35 Juta Ton
Awal pekan ini, KPPU telah memaparkan temuan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita yang berada di atas harga eceran tertinggi (HET). Temuan ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
“Bahkan di berbagai wilayah seperti Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta, ditemukan adanya berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat atau tying-in dalam penjualan Minyakita,” sebut Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, Senin (30/1).
Pantauan KPPU, tak jarang harga minyak goreng yang dijual di pasaran berkisar 5-14% di atas HET. KPPU menduga, kondisi tersebut di berbagai wilayah dimanfaatkan oleh penjual atau distributor.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah melalui Permendag 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Beleid menetapkan, bahwa HET minyak goreng curah adalah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.
Selain itu, pelaku juga melakukan penjualan bersyarat atau tying-in antara Minyakita dengan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor. Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta.
KPPU berharap, pemerintah dapat mengambil tindakan segera untuk dapat memenuhi pasokan minyak goreng curah dan Minyakita di masyarakat. Tujuannya, agar kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan atau distribusi minyak goreng tersebut.