c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

08 Desember 2022

18:50 WIB

Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi Otoritas Pengawasan Koperasi

OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan juga perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya

Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi Otoritas Pengawasan Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi Otoritas Pengawasan Koperasi
Ilustrasi seorang perempuan melewati logo koperasi. dok. Antara Foto

JAKARTA- Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, pengawasan untuk koperasi simpan pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

"Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM," ucap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (8/12).

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pengawasan KSP sepenuhnya berada di KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

OPK, kata dia, akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya. Organisasi ini dijalankan dengan benchmark yang dilakukan di beberapa negara seperti AS dan Jepang, di mana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara ini dan tidak di bawah otoritas semacam OJK maupun bank sentral.

"Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU P2SK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop," ungkapnya.

Jadi, lanjut Zabadi, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

"Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK," ujarnya.

Sementara koperasi yang sifatnya close loop adalah yang murni koperasi simpan pinjam, dengan begitu nantinya akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, rasio BMPK-nya dan sebagainya.

Ia juga menyampaikan, KSP itu hanya yang dari, oleh, dan untuk anggota koperasi, serta tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam. Pihaknya juga mengakui sudah ada komitmen bersama dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan satu model LPS bagi koperasi.

"Makanya, saya setuju hadirnya LPS Koperasi ini harus didukung pengawasan yang efektif melalui OPK," ucap Zabadi.

Perlakuan Setara
Sebelumnya, Ekonom Universitas Gajah Mada Revrisond Baswir menyebutkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) seharusnya diterima oleh pelaku koperasi simpan pinjam (KSP). Hal tersebut, menurut dia, disebabkan adanya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KSP yang membuat koperasi diperlakukan setara sebagaimana financial technology (fintech), perbankan, asuransi, dan semua yang bergerak di sektor keuangan.

"Seharusnya, masyarakat simpan pinjam berbesar hati (atas adanya RUU P2SK) karena sekarang tidak didiskriminasi lagi. Jadi, naik kelas, diperlakukan sama dengan badan hukum yang lain," ucapnya baru-baru ini.

Adanya pengawasan OJK sendiri, hanya berlaku untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan, bukan untuk koperasi di bidang produksi dan konsumsi. Menurut Revrisond, sudah seharusnya OJK berkewajiban mengurusi seluruh usaha yang bergerak di sektor keuangan.

Di seluruh dunia, tidak ada pembedaan pengawasan otoritas keuangan terhadap koperasi dan bukan koperasi. Semuanya diperlakukan sama karena memiliki badan hukum dan bergerak di sektor keuangan.

Sejak OJK dibentuk, lanjut dia, seharusnya KSP diakomodir sebagaimana berbagai sektor lain yang bergerak di bidang keuangan. Karena itu, tidak heran jika terjadi problem seperti delapan KSP bermasalah yang merugikan negara puluhan triliun rupiah karena sejak awal tidak dimasukkan dalam pengawasan OJK.

Ia mengingatkan, koperasi berasal dari Eropa yang kemudian berkembang ke seluruh dunia, bukan asli Indonesia. Berbagai jaringan koperasi dari sejumlah negara akhirnya membentuk International Cooperative Alliance (ICA) guna menyatukan gerakan-gerakan koperasi di setiap negara agar terjadi keseragaman, terutama dalam cara memandang jati diri koperasi yang sejati.

"Jadi, kalau mau bicara konsep koperasi, kita tinggal mengikuti saja perkembangan dunia (seperti) di ICA, di Inggris, di Prancis, di Jerman, di Skandinavia, di Jepang, dan di Singapura. Sebenarnya sederhana, kan? Tapi karena terlanjur menganggap koperasi asli Indonesia, kita tidak mau menoleh (mencontoh negara-negara lain), sehingga (koperasi di Indonesia) jadi semacam miskin pengetahuan mengenai perkembangan koperasi di dunia," ungkap Revrisond.

Dampaknya lainnya ialah koperasi Indonesia dianggap setara dengan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal koperasi memiliki potensi besar, bahkan berskala multinasional. Dalam arti, koperasi tidak hanya mampu mencapai level UMKM saja.

Dia mencontohkan beberapa koperasi yang berkembang menjadi perusahaan multi nasional, di antaranya koperasi asal Prancis seperti Crédit Agricole Group yang menjadi bank kedua terbesar di negara tersebut. Kemudian juga Rabobank di Belanda, Mondragon di Spanyol, dan Huawei di China.

Menimbang hal tersebut, dia mendorong pemerintah memperkaya pengetahuan masyarakat mengenai perkembangan koperasi di dunia internasional, dia turut melecut perluasan kerja sama dan pergaulan dengan koperasi internasional.

"Intinya, memperkaya pengetahuan mengenai perkembangan koperasi di dunia internasional, itulah yang paling mendasar. Marilah kita membuka diri untuk mengetahui perkembangan koperasi di dunia internasional, jangan terus-menerus terjebak dalam mitos seolah-olah koperasi itu asli Indonesia, (sehingga) tak perlu mendengar ICA, atau menoleh ke negara-negara Skandinavia dan Inggris," tuturnya.

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar