04 September 2025
16:26 WIB
Konsinyasi Jadi Skema Kopdes Merah Putih, Beroperasi Minggu Depan
Pemerintah menyarankan agar operasional Kopdes Merah Putih menggunakan konsinyasi untuk meringankan beban operasional.
Penulis: Erlinda Puspita
Koperasi Desa Merah Putih Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Minggu (19/7/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/bar/pri.
JAKARTA- Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyarankan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) beroperasi dengan skema konsinyasi. Hal ini untuk meringankan beban koperasi terhadap unit usaha yang akan dijalankan.
"Memang harus konsinyasi. Jadi kan sebenarnya justru dari pihak produsen, tergantung dari produsennya apakah itu BUMN atau swasta...Jadi kita melibatkan partisipasi teman-teman swasta untuk bisa membantu kegiatan pemerintah ini," ujar Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Ferry, skema konsinyasi ini justru memudahkan operasional KDMP, sehingga para pengurus tak perlu menganggarkan biaya besar di awal berjalannya salah satu program unggulan pemerintah ini.
"Yang terpenting bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini kan yang terbaik adalah konsinyasi. Karena kalau tidak konsinyasi, akan terlalu berat nanti koperasi desa yang bersangkutan itu untuk menganggarkan," jelas Ferry.
Penting diketahui, konsinyasi merupakan skema titip jual. Bagi pihak yang menitipkan barang disebut konsinyor, dan pihak yang menerima titipan barang sebagai konsinyi. Peran konsinyi di sini adalah menjual barang titipan konsinyor. Selama barang tersebut belum terjual, maka hak milik barang masih berada di konsinyor hingga nantinya laku terjual.
Ferry juga menyampaikan bahwa saat ini masing-masing Kopdes Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman plafon kepada bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri, mengingat payung hukum yang mendasarinya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 telah terbit dua hari lalu.
Sejalan dengan terbitnya beleid tersebut, Ferry menyebut saat ini Himbara telah menyiapkan manual book atau buku panduan bagi pengurus KDMP untuk bisa mengajukan pinjaman dan pencairan kepada Himbara.
Progres lainnya menurut Wamenkop ini yaitu, pemerintah telah merampungkan petunjuk dan pelaksanaan (juklak) untuk operasional unit usaha KDMP seperti apotek desa dan klinik desa.
"Kemudian juga untuk kegiatan gerai dan yang lainnya juga sudah rampung. Kemudian juga tentang perizinan OSS (Online Single Submission) dari Kementerian Investasi/BKPM yang mencatatkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) juga sudah dibuat desk bersama di kantor BKPM," tutur Ferry.
Lebih lanjut, Ferry memastikan operasional KDMP sudah bisa berjalan di pekan depan, termasuk KDMP sebagai penyalur pupuk dan pengecer gas LPG 3 kg yang berstatus pangkalan dengan harga agen.
"Semuanya sudah bisa jalan minggu depan. Kita Satgas berdasarkan wilayahnya masing-masing akan mulai turun untuk mensosialisasikan panduan-panduan buku saku di tingkat provinsi, kabupaten, kota," tandas Ferry.