c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

25 Januari 2024

14:12 WIB

Klasterisasi Modal Ventura Berdasar Model Bisnis Tarik Minat Pelaku

CELIOS berharap adanya peta jalan ini dapat menaikkan minat bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke industri modal ventura.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Klasterisasi Modal Ventura Berdasar Model Bisnis Tarik Minat Pelaku
Klasterisasi Modal Ventura Berdasar Model Bisnis Tarik Minat Pelaku
Ilustrasi pendanaan modal ventura. Shutterstock/Panchenko Vladimir

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membagi aturan ekuitas perusahaan modal ventura (PMV) berdasarkan kegiatan usahanya. Hasilnya, ada dua jenis perusahaan modal ventura berdasarkan fokus usaha.

Dua jenis PMV tersebut adalah venture capital corporation (VCC) yang fokus pada kegiatan usaha penyertaan modal dan ventura debt corporation (VDC) yang fokus pada pembiayaan. 

VCC dijelaskan sebagai PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura.

Sementara itu, VDC adalah PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 (POJK 25/2023), perusahaan berbentuk VCC harus memiliki ekuitas minimum Rp50 miliar. Sedangkan, VDC ekuitas minimumnya lebih rendah, yakni Rp25 miliar.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 35 Tahun 2015 (35/POJK.05/2015) tentang Penyelenggaraan Usaha PMV, ekuitas minimum dibagi berdasarkan badan usahanya. Dengan rincian, sebesar Rp50 miliar untuk Perseroan Terbatas dan Rp25 miliar untuk Koperasi serta Perseroan Komanditer.

Selain itu, OJK juga baru saja menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028.

Baca Juga: OJK Ungkap Isu dan Tantangan Industri Modal Ventura di RI

Peluncuran peta jalan ini sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM, pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. 

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyambut baik adanya roadmap untuk perusahaan modal ventura (PMV) tersebut karena memberikan gambaran kepada pelaku industri untuk menyesuaikan strategi ke depan.

Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda berharap adanya peta jalan ini dapat menaikkan minat bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke industri modal ventura.

"Saya juga berharap adanya roadmap ini menaikkan minat bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke industri modal ventura," kata Huda kepada Validnews, Kamis (25/1).

Dia menjelaskan, dengan pemisahan PMV ke dalam dua jenis, yaitu VCC yang fokus pada penyertaan modal seperti pendanaan ke startup digital dan VDC dengan fokus pada pembiayaan termasuk untuk UMKM, otomatis diperlukan ekuitas.

Menurutnya, ekuitas VDC yang lebih rendah dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak pembiayaan ke sektor UMKM yang memang credit gap-nya masih besar.

Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa hal itu harus diimbangi juga dengan pendampingan ke pasangan usahanya.

"Ini yang jadi pembeda pembiayaan dari PMV dengan perbankan, yaitu pendampingan usahanya. Pembiayaan melalui PMV harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan usaha pasangan usahanya," tegas dia.

Dari PMV VCC, lanjutnya, harus juga didorong untuk bisa menjadi mentor untuk startup digital. Pasalnya, terkadang investor PMV ke startup digital lepas tangan setelah dikasih penyertaan modal. Akibatnya, banyak yang tidak bisa memanfaatkan modal tersebut dengan baik.

"PMV juga harus mulai mendiversifikasi sumber pendanaan mereka. Mungkin saat ini banyak yang berasal dari pinjaman perbankan, dana dari investor, dan lainnya. Bisa juga ada peluang untuk memperluas pendanaan PMV dari sumber lainnya seperti pendanaan publik lewat IPO," imbuhnya.

Dianggap Memudahkan
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro mengungkapkan bahwa aturan tersebut justru memudahkan pemain.

Terlebih, menurutnya, bagi perusahaan modal ventura yang memilih fokus bisnisnya pada VDC. Pasalnya, VDC juga tidak terbebani pemenuhan ekuitas sebesar 15%. 

“Jadi mereka (VDC.red) bisa fokus pada pembiayaan melalui kredit. Sehingga, berkurang aturan-aturan yang dianggap berat bagi teman-teman,” kata Eddi usai Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Modal Ventura 2024–2028 di Jakarta, Selasa (23/1). 

Meski ekuitas VDC lebih kecil jika dibandingkan dengan VCC, tapi diakui Eddi tidak semua pemain modal ventura akan lantas beralih fokus pada VDC.

Baca Juga: OJK: Ada Peluang Besar Penyaluran Modal Ventura di Luar Pulau Jawa

Berdasarkan data OJK per November 2023, outstanding penyaluran pembiayaan modal ventura mencapai Rp17,39 triliun, yang terdiri dari penyaluran secara konvensional sebesar Rp16,78 triliun dan penyaluran syariah sebesar Rp0,61 triliun.

Outstanding penyaluran disebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir, di mana penyaluran pada 2018 sebesar Rp8,46 triliun dan meningkat menjadi Rp18,01 triliun pada 2022.

Penyaluran modal ventura ini diberikan kepada sekitar 2,28 juta pasangan usaha, dengan rincian 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, 573,07 ribu di luar Pulau Jawa, dan 44 di luar negeri. Adapun, lebih dari 98% dari pasangan usaha tersebut adalah debitur pembiayaan.

Kemudian, sekitar 1,88 juta di antaranya adalah pasangan usaha yang bergerak di sektor perdagangan baik besar maupun eceran.

Jumlah pasangan usaha pada 2023 ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2018 yang terdapat 1,77 juta pasangan usaha yang dilayani oleh modal ventura.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar