c

Selamat

Senin, 20 Mei 2024

EKONOMI

20 Januari 2023

14:26 WIB

KKP Tetapkan Kolepom Sebagai Kawasan Konservasi Perairan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kolepom sebagai kawasan konservasi. Inisiasi penetapan Kolepom sebagai kawasan konservasi sudah dimulai sejak 2015 silam.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Rheza Alfian

KKP Tetapkan Kolepom Sebagai Kawasan Konservasi Perairan
KKP Tetapkan Kolepom Sebagai Kawasan Konservasi Perairan
Menteri Trenggono Tetapkan Perairan Kolepom sebagai Kawasan Konservarsi Perairan. Dok. KKP

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kolepom sebagai kawasan konservasi. Penetapan dilakukan lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan tertanggal 5 Januari 2023.

Penetapan itu bertujuan mendukung salah satu dari lima program prioritas pembangunan ekonomi biru KKP, yakni perluasan wilayah konservasi dengan target 30% dari total luas laut Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, dalam mewujudkan target itu pihaknya melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong telah melakukan pendampingan kepada Pemprov Papua.

Melalui siaran pers, Victor menjelaskan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Papua itu diharapkan bisa mendorong penetapan usulan Kawasan Konservasi di Pulau Kolepom oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Total kawasan konservasi di Perairan Kolepom ialah 356.337 hektare dengan tiga zona pembagian, yakni zona inti 35.458 ha, zona pemanfaatan terbatas 286.572 ha, dan zona lain sesuai peruntukkan kawasan seluas 34.307 ha," paparnya, Jumat (20/1).

Khusus untuk zona lain sesuai peruntukkan kawasan, terbagi menjadi zona jalur alur lintas kapal seluas 27.638 hektare dan zona religi atau situs budaya dengan luas 6.668 hektare.

"Sementara itu, target kawasan konservasi Kolepom ialah habitat ikan kakap putih, ikan gulama, pari gergaji, dan udang penaeid," sebut Victor.

Sebagai informasi, Pulau Kolepom merupakan pulau terluar Indonesia yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718. Kawasan itu dikenal juga sebagai Pulau Yos Sudarso untuk mengenang Komodor Yos Sudarso yang gugur di atas KRI Macan Tutul dalam Pertempuran Laut Aru.

Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menambahkan, kawasan konservasi di Perairan Kolepom sejatinya telah diinisiasi pada 2015 silam. Bahkan pada 2019, Gubernur Papua telah menerbitkan SK Pencadangan Kawasan Konservasi di wilayah tersebut.

"Di tahun yang sama, proses menuju penetapan ini didukung oleh program UNDP-ATSEA II dalam mereview rencana zonasi, pelaksanaan survei-survei, rapat kelompok kerja, konsultasi publik hingga pertemuan teknis lainnya," kata Santoso.

Dengan terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Santoso menyebut pengelolaan taman di perairan wilayah Pulau Kolepom akan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Selatan.

Karena itu, langkah awal yang wajib dilakukan DKP Papua Selatan adalah sosialisasi penetapan kawasan konservasi, membentuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP), termasuk juga menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi.

Santoso berharap, pengelolaan kawasan konservasi di Pulau Kolepom bisa dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, pengelolaan kawasan konservasi harus bisa memberi manfaat dan berperan sebagai sumber ketahanan pangan nasional.

Saat ini, dia menyebutkan status pengelolaan 79 kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Menteri KKP per Agustus 2022 sesuai petunjuk Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) menunjukkan bahwa 59,49% kawasan masih dikelola secara minimum atau nilai EVIKA 0%-50%.

"Sedangkan 39,25% kawasan dikelola secara optimum dengan nilai EVIKA 50%-85%, dan baru 1,27% yang dikelola secara berkelanjutan dengan nilai di atas 85%," jabarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar