12 November 2025
14:04 WIB
KKP Terbitkan Petunjuk Teknis Untuk Permudah Ekspor Rajungan Ke AS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissibility (CoA) untuk mempermudah pelaku usaha mengekspor rajungan ke Amerika Serikat (AS).
Penulis: Fin Harini
Editor: Fin Harini
Hilirisasi skala Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan melibatkan masyarakat pesisir untuk komoditas rajungan. Sumber: KKP
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissibility (CoA) untuk mempermudah pelaku usaha mengekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, dokumen CoA menjadi syarat utama agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar AS, sesuai ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu dan memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” terangnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (10/11).
Baca Juga: Pakar Nilai Indonesia Punya Modal Kuat Kembangkan Industri Budidaya Kepiting
Pedoman penerbitan sertifikat tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (CoA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.
Dengan terbitnya aturan ini, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi persyaratan ekspor ke AS.
“KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” tambah Lotharia.
Langkah ini juga dinilai strategis untuk menjaga keberlanjutan akses ekspor produk perikanan Indonesia. Selain memperkuat daya saing di pasar global, penerapan CoA juga mencerminkan komitmen KKP terhadap transparansi dan keberlanjutan sumber daya laut.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, penerapan CoA tidak hanya soal pemenuhan syarat administratif ekspor, tetapi juga wujud nyata penguatan praktik perikanan yang bertanggung jawab.
“Dengan CoA, setiap hasil tangkapan yang diekspor memiliki jaminan traceability dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan,” ungkap Kuncoro.
Baca Juga: Pilot Project Rajungan KKP Naikkan Nilai Jual 42,19%
Data KKP mencatat, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke AS terus menunjukkan tren positif. Pada semester I 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai US$161,89 juta.
Pada tahun 2024, keduanya tercatat sebagai komoditas ekspor perikanan terbesar keempat Indonesia setelah udang, tuna–cakalang–tongkol, dan cumi–sotong–gurita, dengan nilai mencapai US$513,35 juta atau sekitar 8,6% dari total ekspor perikanan Indonesia. Negara tujuan ekspor terbesar meliputi Tiongkok, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pangan biru (blue food) merupakan bagian penting dari sistem pangan global. Kebijakan tersebut sejalan dengan program ekonomi biru KKP yang berfokus pada optimalisasi potensi kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian laut.