c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

26 November 2021

16:53 WIB

KKP Tegaskan Larangan Perdagangan Karang Hias Ilegal

Saat ini di laut Indonesia hanya tersisa sekitar 29,79% terumbu karang yang dikategorikan dalam kondisi baik hingga sangat baik

Editor: Fin Harini

KKP Tegaskan Larangan Perdagangan Karang Hias Ilegal
KKP Tegaskan Larangan Perdagangan Karang Hias Ilegal
Ilustrasi. Pengunjung menikmati keindahan bawah laut di Grand Watudodol, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (3/10/2 021). ANTARAFOTO/Budi Candra Setya

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kembali larangan perdagangan karang hias ilegal dilakukan di berbagai kawasan perairan nasional. Perusakan terumbu karang tidak selaras dengan prinsip ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah.

"Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/11).

Pamuji Lestari menegaskan KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal.

Ia sangat menyayangkan masih ditemukannya kasus pelaku peredaran karang ilegal ini. Padahal tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diwartakan, KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan ditemukan 60 boks styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk.

Untuk itu, ujar dia, pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.

"Hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekatnya antara karang hias dan substrat terlihat masih baru," katanya.

Selain itu, ungkap Yudiarso, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras atau tajam.

Lebih lanjut Yudiarso menambahkan ukuran karang hias bervariasi antara 10 cm hingga 15 cm yang didominasi genus Euphyllia spp. dan karang masif Goniopora spp. Laju pertumbuhan karang hias ini tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun.

Dikatakan, karang hias tersebut berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan dikirim untuk tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana dikutip dari laman Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), saat ini di laut Indonesia hanya tersisa sekitar 29,79% terumbu karang yang dikategorikan dalam kondisi baik hingga sangat baik.

Data tersebut merupakan hasil verifikasi dan analisis data Tim Walidata Terumbu Karang Indonesia, Pusat Penelitian Oseanografi LIPI terhadap 108 lokasi dan 1.064 stasiun di seluruh perairan Indonesia yang diteliti pada 2016.

Lebih detail, sekitar 6,39% terumbu karang tergolong sangat baik dan 23,40% berstatus baik. Sisanya, 35,06% berstatus kondisi cukup dan 35,15% kondisi jelek.

“Aktivitas manusia, perubahan iklim global, serta hama dan penyakit merupakan penyebab utama penurunan kondisi terumbu karang,” kata peneliti senior dan juga ahli terumbu karang Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Suharsono.

Padahal, lanjutnya, Indonesia menjadi pusat segitiga karang dunia. Laut nusantara memiliki kekayaan jenis karang paling tinggi yaitu 569 jenis dari 82 marga dan 15 suku dari total 845 jenis karang di dunia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar