07 November 2025
14:28 WIB
KKP Susun Standar Kompetensi Pengembangbiakan Karang Hias
Standar kompetensi pengembangbiakan karang hias sebagai acuan nasional bagi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi di bidang pengembangbiakan karang hias.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Ilustrasi Terumbu Karang dengan penuh warna. Shutterstock/ver0nicka
JAKARTA - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, I Nyoman Radiarta mengatakan Indonesia merupakan pusat keanekaragaman hayati laut dunia dengan luas terumbu karang mencapai lebih dari 2,5 juta hektare yang mencakup 83 genera dan 569 spesies karang keras, sekitar 70% dari total spesies karang dunia.
Menurut dia, potensi besar ini bukan hanya bernilai ekologis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi terutama melalui subsektor pengembangbiakan karang hias. Namun, potensi tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak mengancam kelestarian ekosistem laut.
“Pengembangbiakan karang hias bukan sekadar usaha ekonomi, tetapi juga amanah ekologis. SDM yang kompeten adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” kata Nyoman melalui keterangannya pada Jumat (7/11).
Baca Juga: Terumbu Karang Layak Konservasi Bukan Eksploitasi
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pengembangbiakan Karang Hias di Jakarta.
Kegiatan konvensi diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur, baik secara luring maupun daring, yang terdiri atas perwakilan pemerintah, akademisi, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga riset, industri, serta praktisi karang hias. Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan riset terapan, pendampingan teknis, dan peningkatan kompetensi masyarakat pesisir agar mampu mengelola usaha karang hias secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menurut Nyoman, penyusunan SKKNI bidang pengembangbiakan karang hias ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tenaga kerja di sektor ini memiliki kompetensi teknis dan etika konservasi yang tinggi.
“Penyusunan standar ini turut menjadi bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun manusia sebagai fondasi utama transformasi ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan,” jelas dia.
Jadi Acuan
Sementara Kepala Pusat Standardisasi dan Sertifikasi SDM KP, Anastasia Rita Tisiana Dwi Kuswardani menjelaskan proses penyusunan RSKKNI ini telah melalui tahapan panjang sejak awal tahun 2025, dimulai dari pra-konvensi hingga validasi teknis. RSKKNI ini menjadi pijakan penting untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan industri, standar konservasi, dan kompetensi tenaga kerja.
Rancangan SKKNI Pengembangbiakan Karang Hias memuat 35 unit kompetensi mulai dari perencanaan lokasi dan teknik pengembangbiakan in-situ dan ex-situ, pemeliharaan, restocking, hingga penilaian manfaat ekologi. Diharapkan, standar ini mampu menjadi instrumen nasional yang menjamin mutu, profesionalisme, serta keberlanjutan kegiatan pengembangbiakan karang hias di Indonesia.
Baca Juga: Raja Ampat, Geopark UNESCO dengan Ekosistem Terumbu Karang Terbesar
“Dokumen ini juga akan menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyusun kurikulum berbasis kompetensi, serta bagi lembaga sertifikasi dalam menetapkan standar uji profesi,” jelas Anastasia.
Selanjutnya, kata dia, hasil konvensi ini akan diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses validasi dan penetapan menjadi SKKNI resmi. Setelah disahkan, standar tersebut akan digunakan sebagai acuan nasional bagi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi di bidang pengembangbiakan karang hias.
“BPPSDM KP juga akan menindaklanjuti hasil konvensi dengan program pelatihan berbasis kompetensi serta pendampingan bagi pelaku usaha dan masyarakat pesisir di berbagai wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan, Abdullah Qiqi Asmara menekankan SKKNI menjadi instrumen penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja saat ini, tetapi juga menyiapkan tenaga profesional yang adaptif terhadap tantangan masa depan.