c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

05 Juli 2025

16:45 WIB

KKP Minta MIND ID Tepat Waktu Laporkan KKPRL Atau Kena Denda Rp5 Juta Per Hari!

KKP ingatkan MIND ID agar menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tepat waktu. Denda Rp5 juta per hari menanti, jika telat melaporkan KKPRL

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>KKP Minta MIND ID Tepat Waktu Laporkan KKPRL Atau Kena Denda Rp5 Juta Per Hari!</p>
<p>KKP Minta MIND ID Tepat Waktu Laporkan KKPRL Atau Kena Denda Rp5 Juta Per Hari!</p>

Ilustrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dok KKP

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lewat Ditjen Penataan Ruang Laut mengingatkan Holding BUMN Pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), agar menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tepat waktu.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menegaskan, ada denda administrasi yang menanti setiap entitas dalam naungan MIND ID jika telat melaporkan KKPRL.

"Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (5/7).

Baca Juga: KKP Ingatkan Pelaku Usaha Kantongi KKPRL

Kartika menekankan, penyelenggaraan penataan ruang laut itu telah diatur lewat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perencanaan ruang laut mbaik di tingkat nasional hingga provinsi.

Penyampaian laporan tahunan KKPRL, sambungnya, menjadi mandat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang Laut, tepatnya pada Pasal 137 huruf m.

Sementara berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan itu bakal dikenakan denda adminisitrasi sebesar Rp5 juta per hari.

"Dengan berbagai regulasi ini, artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif," imbuh Kartika.

Dalam rangka mempermudah akses penyampaian laporan tahunan KKPRL, Kartika menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan aplikasi e-Sea lewat situs https://e-sea.kkp.go.id yang bisa diakses oleh pemegang KKPRL.

Baca Juga: KKP Komitmen Percepat Perizinan untuk Industri Hulu Migas

Sampai saat ini, KKP telah menerbtkan 46 persetujuan KKPRL untuk keseluruhan Grup MIND ID. Adapun total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikantongi mencapai lebih dari Rp165 miliar.

"Total PNBP mencapai lebih dari Rp165 miliar yang berasal dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berada di darat," jabar Kartika.

Sementara itu, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyebut, pendampingan dari KKP selama ini sangat membantu seluruh Anggota MIND ID dalam menerapkan prinsip Good Mining Practices.

MIND ID pun terus berupaya supaya pemanfaatan ruang laut yang dilakukan bisa selaras dengan tujuan pemerintah untuk memaksimalkan nilai dari ruang laut, serta aspek lingkungan, sosial, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

"Kami berharap sinergi antara pemerintah dan sektor industri dalam rangka mendukung pencapaian Asta Cita mampu memberi nilai lebih pada perekonomian Indonesia," tandas Maroef Sjamsoeddin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar