11 Oktober 2021
20:40 WIB
Penulis: Zsasya Senorita
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merencanakan penerapan penangkapan ikan terukur dan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi sebagai langkah reformasi untuk memperbaiki tata kelola perikanan nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
Mekanisme PNBP pasca-produksi dan penangkapan ikan terukur dinilai akan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi. Sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga karena pemanfaatan sumber daya ikan dapat benar-benar dikontrol sesuai daya dukungnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Muhammad Zaini mengatakan, pelaksanaan pemungutan PNBP-pasca produksi merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat iklim investasi diyakini semakin menarik karena PNBP tidak dibayarkan sebelum melaut, sehingga pelaku usaha tidak terbebani.
“Sementara, penangkapan ikan terukur merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 2021-2024,” terang Zaini secara tertulis, Senin (11/10).
Ia juga mengklaim, PNBP pasca-produksi menjadi lebih adil bagi pelaku usaha karena nilai yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan yang diperoleh.
Mekanisme ini akan membuat kualitas data produksi perikanan tangkap menjadi semakin akurat dan terpercaya. Dipastikan pula, PNBP yang diperoleh nantinya dikembalikan kepada nelayan untuk program-program pemberdayaan.
“Kalau PNBP naik tapi nelayan tidak sejahtera ya percuma. Peningkatan ini harus diiringi juga dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan,” tegas Zaini.
Ia menyatakan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sangat besar untuk menunjang program prioritas ini. Setiap direktorat diminta turut andil, seperti menyediakan fasilitas pelabuhan perikanan yang baik dan memastikan ikan hasil tangkapan nelayan bermutu baik serta bernilai ekonomis tinggi.
“Produktivitas nelayan menjadi salah satu indikator kinerja DJPT KKP. Penangkapan ikan terukur menjadi salah satu upaya untuk mewujudkannya didukung dengan PNBP pasca produksi, pemberdayaan nelayan termasuk bantuan pemerintah, dan pengembangan pelabuhan perikanan,” tuturnya.
Menurut Zaini, penangkapan ikan terukur akan membuat pemerataan ekonomi tersebar di seluruh Indonesia. Semula, ikan banyak didaratkan di Pulau Jawa, akan diubah ke pelabuhan perikanan di mana ikan tersebut ditangkap.
“Kita optimalkan tata kelola berbasis WPPNRI. Ada tiga zona yang kita siapkan, industri, nelayan lokal dan spawning & nursery ground, mekanismenya akan kita matangkan melalui petunjuk teknis,” ungkap dia.
Zaini berharap, perencanaan tahun 2022 ini harus benar-benar matang. Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh unit kerja harus ditingkatkan agar lebih solid.
“Anggaran yang ada harus dioptimalkan untuk betul-betul menunjang pelaksanaan kegiatan prioritas,” tandasnya.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menambahkan agar DJPT segera mempersiapkan lebih detail dan presisi terkait pelaksanaan kebijakan penangkapan terukur. Antara lain menyangkut payung hukum, perhitungan kuota, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap, musim, kebutuhan ABK dari nelayan lokal, kebutuhan SDM di pelabuhan, sistem pencatatan, IT, dan lainnya.
Antam meminta agar sosialisasi kebijakan dapat dilakukan pada berbagai stakeholders, baik Pemda, K/L terkait, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Saya minta Kita harus meyakini bahwa kebijakan ini adalah demi keberlanjutan ekosistem sumber daya ikan dan distribusi pertumbuhan ekonomi di daerah, yang ujungnya adalah kesejahteraan nelayan dan masyarakat,” tegasnya dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Pagu Alokasi Anggaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun Anggaran 2022 di Cikarang Bekasi, Minggu (10/10) malam.
Sementara itu, Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf menekankan pentingnya menjaga agar setiap kegiatan dan program yang dilakukan benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar. Tidak boleh ada prosedur yang salah, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Governance system harus benar-benar dijaga, baik itu dari aspek governance structure, governance process, maupun governance output,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, Menteri Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun awak kapal perikanan.
Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bertujuan untuk mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Sebab ke depan, nelayan lokal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya.