23 Januari 2023
18:00 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 803 ekor kepiting bakau (scylla spp) di Kawasan Ekowisata Mangrove, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepiting tersebut merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai Besar KIPM) Jakarta I.
"Pelepasliaran ini tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16/PERMEN-KP/2022 atau amanah dari Menteri Trenggono," kata Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I Heri Yuwono di Jakarta, Senin (23/1).
Heri mengatakan, pemerintah begitu sangat perhatian terhadap keberlanjutan sumber daya ikan (SDI). Karenanya, kepiting bakau dengan lebar karapas kurang dari dan/atau sama dengan 12 cm (undersize) dilarang untuk dilalulintaskan.
"Jadi dilarang, apalagi ekspor untuk ukuran yang kecil (undersize), biar terjaga keberlanjutannya," imbuhnya.
Ia menginformasikan, kepiting ini rencananya akan dikirim ke Shanghai, Tiongkok pada Rabu, 18 Januari 2023. Modus yang dilakukan pelaku usaha adalah dengan mencampurkan kepiting berukuran kecil dengan kepiting yang ukurannya sesuai ketentuan.
"Penyitaan tersebut (menjadi) bukti, bahwa kami tidak main-main dalam mengawal SDI. Jadi kami periksa betul-betul, agar jangan sampai ada yang lolos khusus undersize," tegas Heri.
Sebagai informasi, pelepasliaran dilakukan pada Kamis, 19 Januari 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I dan tim, perwakilan pemilik kepiting, dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Provinsi DKI Jakarta.
Selama 2022, BKIPM juga telah melepasliarkan 4.625 ekor kepiting bakau hasil sitaan. Pemerintah melalui KKP berharap kegiatan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha terkait di dalam negeri.
"Semoga ini menjadi peringatan agar para pelaku usaha juga turut serta dalam pelestarian SDI," ujar Heri.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan sisi ekonomi dan ekologi sebagai prioritasnya dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan ke depan. Ia mengatakan, keberlanjutan biota laut dan kesejahteraan bagi nelayan merupakan unsur yang sama penting dan perlu diutamakan.
Asal tahu, kepiting bakau merupakan salah satu sumber makanan laut yang terkenal kaya akan nutrisi dan mengandung omega-3 yang bagus untuk tumbuh kembang anak. Saat ini komoditas perikanan asal Indonesia banyak yang diekspor ke luar negeri karena manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan gizi.
Kepiting bakau atau scyla serrate sering diekspor daging dan kulitnya sebagai bahan pangan. Keunggulan kepiting bakau sebagai bahan pangan karena kaya akan nutrisi, kandungan lemak jenuh yang rendah, mengandung banyak protein, dan selenium.
Manfaat lain dari kepiting jenis ini adalah sebagai bahan baku obat, kosmetik, dan pangan. Sementara itu, kepiting ini juga sering digunakan sebagai bahan pengawet makanan.
Kepiting bakau juga sering diekspor dalam keadaan hidup, dibekukan, atau dikemas ke dalam kaleng. Karena itu, komoditas kepiting ini selain kaya akan nutrisi, namun juga memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Kebijakan Berlaku
Untuk menjaga kelestarian hasil perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan pengelolaan kepiting bakau sesuai Peraturan Menteri Kelautan Perikanan 16/2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur tentang kepiting yang ditangkap dan diperdagangkan tidak dalam kondisi bertelur dan dengan ukuran lebar karapas atau cangkang maksimal lebih dari 12 cm.
Dalam hal pengawasan pihak karantina ikan telah melakukan pengawasan di pintu-pintu pengeluaran baik di bandara udara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan. Pengawasan tersebut dilakukan dengan membangun koordinasi-komunikasi yang kuat dengan stakeholder instansi terkait, serta sosialisasi kepada pelaku usaha.
Hal ini untuk memastikan, bahwa setiap komoditi perikanan yang keluar dari wilayah kerja BKIPM merupakan komoditi perikanan yang legal, sesuai dengan regulasi dan terlaporkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berlaku.
Berdasarkan data lalu lintas Ekspor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate 2022, sampai Oktober 2022, komoditi kepiting bakau hidup telah diekspor sejumlah 30.644 ekor dengan nilai komoditi berkisar Rp7,5 miliar. Sedangkan di 2021 jumlah ekspor komoditas ini mencapai 10.464 ekor dengan nilai komoditi Rp2,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, capaian ekspor sementara pada 2022 itu mengalami peningkatan signifikan sebesar 292%, jauh lebih besar dibandingkan capaian sama pada Oktober 2021. KKP mengonfirmasi, negara tujuan ekspor kepiting bakau adalah Singapura.